Home Ekonomi Menag Yaqut: Wakaf Uang Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Menag Yaqut: Wakaf Uang Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan, wakaf merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

"Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf," ungkapnya dalam acara peluncuran Gerakan Wakaf Uang pada Hari Amal Bakti Ke-75 Kemenag, Senin (28/12).

Menag anyar yang akrab disapa Gus Yaqut ini lebih jauh menyampaikan bahwa tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar. "Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara merata oleh umat," ujarnya.

Menurut Gus Yaqut, wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenenag) terhadap umat. Ia berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang di-launching ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya.

"Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita. Launching wakaf uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," ujarnya dalam acara yang dihadiri Menpan & RB Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh yang disiarkan secara virtual itu.

Tjahjo berharap gerakan wakaf uang untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kemenag, tetapi juga oleh ASN di seluruh Indonesia, baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa.

"Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini," kata Tjahjo.

Ia menambahkan, nilai dasar ASN adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, serta pada etika yang luhur. Pengabdian tersebut memiliki makna yang luas, termasuk kepekaan sosial dan kegotongroyongan mengatasi masalah yang terjadi di lingkungannya.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan bangga bahwa Kemenag mampu membuat kanal atau saluran ibadah sosial bagi para ASN-nya," kata Tjahjo.

Hingga Senin (28/12/20), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp3,5 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dalam laporannya mengatakan bahwa Launching Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini dimaksudkan untuk menjadi percontohan sekaligus inisiasi ASN Kemenag dalam menggerakan wakaf uang di Tanah Air.

Kamaruddin berharap wakaf uang ASN Kemenag ini turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.

Dalam launching Gerakan Wakaf Uang ini, Kemenag menggandeng BWI sebagai Nazhir (pengelola) wakaf dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Dana wakaf yang terkumpul akan dimanfaatkan dalam bidang infrastruktur keagamaan, pendidikan, maupun pengembangan ekonomi umat. Peluncuran wakaf uang ini diikuti para Kepala Kanwil dan ASN Kemenag di seluruh Indonesia.

116