Home Kebencanaan Bankeu Korban Bencana Alam Boleh untuk Belanja

Bankeu Korban Bencana Alam Boleh untuk Belanja

Karanganyar, Gatra.com- Bantuan sosial keuangan bagi korban bencana alam bebas dipakai penerimanya. Tak hanya untuk memperbaiki rumah, namun boleh buat belanja sehari-hari.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sundoro Budi Karyanto di sela penyerahan bantuan sosial keuangan korban bencana alam periode Juni-Desember 2020. BPBD menyerahkannya ke 113 keluarga dengan total anggaran Rp306,5 juta. Mereka dikategori penerima bantuan dengan hunian rusak berat, ringan dan sedang. Untuk rusak berat menerima Rp5 juta, sedang Rp3 juta dan ringan Rp1,5 juta.

"Sifatnya santunan bagi mereka yang huniannya rusak akibat bencana alam. SPj jelas. Ada foto rumah terdampak dan berkas lainnya. Terkait penggunaan, silakan saja dipakai apa. Boleh untuk merehab rumahnya. Mau dibelikan makanan dan belanja sembako juga boleh," katanya kepada wartawan.

Pada periode pertama tahun ini, anggaran untuk bantuan sosial keuangan korban bencana alam jauh lebih besar. Hal itu ditentukan kejadian dan dampaknya. "Tahun depan tetap dipasang anggarannya. Meski tidak diharapkan ada bencana alam," jelasnya.

Sifat bantuan di BPBD ini sekadar santunan bagi pemilik rumah terdampak seperti tanah longsor, kebakaran, angin kencang dan banjir. Sedangkan untuk mengatasi dampak selanjutnya, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Misalnya bantuan logistik selama di pengungsian.

Hingga saat ini, tiga keluarga di Dusun Sedayu Desa Tengklik, Tawangmangu masih mengungsi pascalongsor pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu.  Salah satu penerima bankeu, Wiji Ari Winoto mengatakan dirinya menerima Rp5 juta. Saat diterjang longsor, ibundanya meninggal dunia tertimbun material. "Rencananya, uang ini untuk biaya pendidikan adik. Selama ini kami mengungsi di rumah paman karena rumah hancur," katanya.

188

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR