Home Hukum Nekad! Pria Ini Bobol Mesin ATM Lalu Dibakar

Nekad! Pria Ini Bobol Mesin ATM Lalu Dibakar

Karimun, Gatra.com - Entah apa yang merasuki seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepri, berinisial DN (29) yang nekat menguras uang tunai Rp 810 juta di dalam mesin ATM. Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak kejahatanya mesin ATM tersebut kemudian dibakar menggunakan bensin. 
 
DN leluasa menjakankan aksi nekatnya tanpa dicurigai petugas keamanan di lokasi ATM Center lantaran dirinya berprofesi sebagai teknisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah bank. DN yang mahir mengutak-atik mesin ATM juga telah merencanakan aksi kejahatan itu jauh sebelumnya.
 
Personil Polres Karimun yang menyelidiki aksi kejatahan itu sempat kesulitan mencari petunjuk penyebab kebakaran di sejumlah mesin ATM. Sebab, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga tidak berfungsi sebelum insiden kebakaran terjadi. 
 
Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Karimun, akhirnya penyidik menyimpulkan insiden kebakaran itu dipicu oleh unsur kesengajaan lantaran ditemukan bekas tumpahan BBM jenis bensin dilokasi kejadian. 
 
Polisi kemudian mengejar tersangka DN yang diketahui melakukan perawatan mesin ATM sesaat sebelum kebakaran terjadi. Kepada polisi DN mengakui aksi kejahatanya karena ketagihan membeli kepingan saham investasi, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli saham di salah satu platform investasi Binomo.
 
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan selama dua pekan, pihaknya memastikan ada unsur kesengajaan sebelum terjadi kebakaran tiga buah mesin ATM.
 
"Awalnya kita menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati ATM Centre itu sengaja dibakar oleh tersangka yang biasa mengisi uang tunai di dalam mesin ATM," katanya, Selasa (29/12). 
 
Adenan menyebutkan, tersangka DN juga lebih dulu melakukan pemotongan kabel CCTV serta menyiapkan uang pengganti pecahan Rp2000 untuk mengganti uang yang telah diambil dalam ATM sebelum dibakar. Bahkan tersangka mensabotase aksi kejahatan dengan meninggalkan sebuah linggis dan besi dilokasi kejadian.
 
"Berdasarkan laporan total uang yang hilang dalam ATM berjumlah Rp 810 juta, namun tersangka mengaku uang itu semuanya digunakan untuk berinvestasi saham di Binomo. Personil hanya berhasil menagamankan uang sebesar Rp 2.5 juta sebagai barang bukti dan uang seribuan, uang seribuan ini digunakan pelaku untuk menutupi uang yang diambilnya di ATM," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, Adenan menegaskan, tersangka DN akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 187 KUHp tentang pembakaran dan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
293