Home Hukum Catat! Per Hari Ini Hajatan Dilarang Lagi

Catat! Per Hari Ini Hajatan Dilarang Lagi

Wonogiri, Gatra.com - Per hari ini Selasa (29/12) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kembali melarang penyelenggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19. Ketentuan itu telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. 

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ijab qobul dan sejenisnya hanya boleh diikuti maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Orang yang boleh hadir hanya keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT). Selain itu tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemkab juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.

"Per hari ini hajatan resmi kami larang lagi. Kegiatan hajatan, resepsi dan segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan banyak orang kami larang. Ini Wonogiri sudah beberapa pekan masuk zona merah persebaran Covid-19," kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Terkait pelarangan menyelenggarakan hajatan, Jekek sapaan akrabnya telah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri. Warga yang sebelumnya sudah mendapatkan izin penyelenggaraan izin hajatan dari Polres akan diminta untuk menundanya. Selain itu warga yang mengajukan izin hajatan akan langsung ditolak.

"Kebijakan ini sudah kami konsultasikan dengan Kapolres Wonogiri. Hari ini SE sudah keluar. Mulai hari ini sudah diedarkan ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," terangnya.

Menyusul adanya SE tersebut, Jekek meminta kepada seluruh camat dan kades untuk gencar mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.

6748