Home Politik Penyandang Disabilitas Terima SK CPNS

Penyandang Disabilitas Terima SK CPNS

Siantar, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada orang 90 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Ruang Serbaguna Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Selasa (29/12).
 
Penerima SK adalah CPNS formasi tahun 2019. SK diserahkan secara langsung oleh  Walikota Siantar Hefriansyah Noor didampingi Wakil Walikota Togar Sitorus.
 
Salah penerima SK CPNS merupakan penyandang disabilitas. Dia adalah Aston Sianturi, yang diterima di Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan. "Saya bercita-cita ingin berguna bagi nusa dan bangsa sebagai ciptaan Tuhan. Walaupun saya memiliki kekurangan," terang Aston.
 
Sebelumnya, Aston mengabdi di SMA Negeri 1 Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai guru honorer. Aston mengaku sangat bangga menjadi CPNS di Pemko Siiantar.
 
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Siantar yang sudah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas seperti saya. Untuk kawan-kawan penyandang disabilitas agar selalu semangat, tetap optimis, dan jangan putus asa," tukasnya.
 
Walikota Siantar, Hefriansyah Noor mengucapkan, selamat atas keberhasilan para CPNS yang telah bersabar menanti yang dicita-citakan. "Selamat datang dan selamat bergabung di lingkungan Pemerintah Kota Siantar," ucapnya.
 
Para CPNS di lingkungan Pemko Siantar terhitung sejak 1 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 26 November 2020. 
 
"Saya menghimbau kepada saudara-saudari sekalian agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing. Diharapkan bekerja sesuai bidang dan tupoksi berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki," harapnya.
 
Disampaikanya, para CPNS dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik dan beretika, mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. CPNS juga dituntut mampu bersinergi satu sama lain dalam mengemban tugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
 
331