Home Gaya Hidup Ingat! ASN Jangan 'Keluyuran' Libur Nataru, Ini Aturannya

Ingat! ASN Jangan 'Keluyuran' Libur Nataru, Ini Aturannya

Labuhanbatu, Gatra.com - Jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, para OPD, Camat, Kabag dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara dilarang untuk bepergian ke luar daerah selama masa liburan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
 
Bahkan, Sekda Kabupaten Labuhanbatu, M Yusuf Siagian atas nama Bupati telah pula mengeluarkan surat bernomor : 800/4810/BU/2020 tentang penyampaian surat edaran Menpan RB terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19.
 
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Rabu (30/12) dihubungi gatra.com via telepon selular.
 
Menurutnya, surat Sekda tersebut sudah dilayangkan ke masing-masing jajaran pejabat agar dapat segera diteruskan keseluruh ASN dilingkungan masing-masing.
 
Pembatasan gerak agar tidak meninggalkan daerahnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan sebaran Covid-19 itupun, diperkuat dengan adanya Surat Edaran Ketua Satgas Sumut nomor : 700/STPCOVID-19/XII/2020.
 
"Iya, ada juga surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Sumut tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Nataru tertanggal 16 Desember 2020," terang Rajid.
 
Surat edaran Satgas Covid-19 itupun, telah juga disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sumut yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi.
731