Home Hukum Ikan Teri Membawa Daulay ke Jeruji Bui

Ikan Teri Membawa Daulay ke Jeruji Bui

Labuhanbatu, Gatra.com - Hidup bebas ISD alias pak Daulay (24) seorang warga jalan Melati, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akan berakhir beberapa tahun mendatang.

Bagaimana tidak, akibat tingkah lakunya yang bertentangan dengan hukum, maka pria anak satu inipun mau tidak mau harus menginap di balik jeruji besi penjara. Dia ditangkap pasca mencuri ikan teri milik pedagang.

Ceritanya begini, Ucok pegadang ikan teri di komplek Pasar Gelugur Rantauprapat pada Senin (23/11), sekira pukul 04.00 WIB mengunjungi lapak dagangannya. Seperti biasanya, pemasok ikan teri ini menaruh pesanannya di bawah meja jualannya.

Namun dia terkejut ketika melihat goni berisikan ikan teri pesanannya dari wilayah Sei Berombang, telah terkoyak. Diapun bergegas memeriksa isi goni. Ternyata, Ucok tidak menemukan 3 bungkusan ikan teri pesanannya itu. Jika dikalkulasikan, ia mengalami kerugian sekitar Rp7.420.000.

Menurut Kasat  Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit, Rabu (30/12) akhirnya pedagang melaporkan hal itu dibuktikan dengan berdasarkan LP/1726/XI/2020/SU/RES-LBH tanggal 27 Oktober 2020 dan SPT/2382/XII/RES.1.24./2020/Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurinya diduga Daulay. Perjalanan waktu pengintaian terus dilakukan. Belakangan, Selasa (29/12), Tekab Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Resum, Iptu SM Lumban Gaol menangkap ISD (24) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

170

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR