Home Politik Dituding Organisasi Terlarang, FPI Mengaku Bingung

Dituding Organisasi Terlarang, FPI Mengaku Bingung

Pekanbaru, Gatra.com - Kabar pembubaran dan pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI) membuat bingung kalangan pengurus FPI di Riau. 

Mantan Ketua FPI Riau, Ustad Ade Hasibuan, kebingungannya lantaran sikap pemerintah yang menggolongkan FPI sebagai organisasi terlarang. 

Menurut Ade, FPI bukanlah gerakan komunis yang organisasinya, Partai Komunis Indonesia (PKI), dinyatakan terlarang oleh pemerintah, selama ini. 

"Ngak ada alasan FPI disebut sebagai organisasi terlarang. Kita bukan PKI, yang jelas organisasi terlarang," ungkapnya kepada Gatra.com, melalui sambungan seluler Rabu (30/12). 

Ade yang kini sebagai Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Riau, menyebut FPI merupakan organisasi yang dekat dengan masyarakat. Hal itu terlihat dari aktivitas FPI yang responsif di kala terjadi bencana menerpa Indonesia. 

"Soal bencana misalnya, saya kira FPI lebih terdepan dibanding kelompok-kelompok lainya," ujarnya. 

Ade pun meyakini publik sangat memahami apa alasan yang melatar belakangi pemerintah mengambil sikap semacam itu. 

"Saya yakin umat sudah paham dengan situasi dan kondisi saat ini. Tidak ada pun FPI, umat tetap akan berjuang bersama ulama. FPI kan cuma nama bukan tujuan," katanya.

Seperti ramai diberitakan, FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Adapun dasar FPI dibubarkan dengan memperhatikan putusan MK 82 / PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Pemerintah mencegah aktivitas FPI dan akan melindungi setiap kegiatan yang dilakukan FPI, ”ujar Mahfud MD dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

420

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR