Home Hukum Pansus DPRD Temanggung Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda

Pansus DPRD Temanggung Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda

Temanggung, Gatra.com – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta tambahan waktu pembahasan Raperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diakhir tahun 2020 ini.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Yunianto mengatakan, untuk Raperda Pansus 1, 2 dan 3 dinamikanya berjalan dengan baik. Yuni menyebut semua tahapan bisa dilalui dengan proses pembahasan yang sangat maksimal penuh totalitas dan keseriusan

"Melalui cara ini nantinya outcame menjadi sebuah perda yang tentunya sesuai dengan harapan masyarakat dan memiliki nilai sosiologi kultur budaya dan juga harapan dari masyarakat. Namun demikian, pembahasan raperda tahun 2020 ini jika melihat dinamikanya belum bisa diputuskan sehingga akan dilaksanakan tambahan waktu," ujarnya Rabu (30/12).

Tambahan waktu hingga awal 2021 tersebut khususnya di raperda yang ketiga yakni perubahan RPJMD. Pihaknya sudah melakukan monitoring, hasilnya sampai sekarang masih ada beberapa pembahasan terkait data, angka, dan grafik. Kemudian juga dengan beberapa hal yang harus dikonsultasikan kepada ahlinya, dalam hal ini dari akademisi

“Sehingga tadi pagi pimpinan pansus 3 yang membahas untuk perubahan RPJMD 2018-2025 sudah melaksanakan komunikasi dan melaporkan kepada pimpinan. Pansus tiga mengajukan penambahan waktu pembahasan, untuk bisa difasilitasi oleh akademisi yang mebidangi dalam hal tersebut,” katanya.

Pihaknya berharap, tambahan waktu dan bantuan dari akademisi yang membidangi bisa memaksimalkan keputusan yang akan diputuskan secara final dalam bentuk perda nantinya. "Penambahan waktu dan permintaan pendampingan akademisi akan diberikan. Harapan kami dengan langkah tersebut perda yang dihasilkan bisa benar-benar sesuai," katanya.

Menurutnya, jika dilihat dari materinya cukup banyak namun, perlu adanya singkronisasi data. Contohnya data di BPS data di opd ataupun SKPD ini perlu singkronisasi sehingga membutuhkan peran daripada pendamping.

"Pendamping yang sangat sesuai dari akademisi yang sesuai dengan bidanganya. Jangan sampai pansus dalam pembahasan perda ini tidak maksimal dan alhasil sesuai dengan harapan masyarakat harus sesuai karena utnuk perubahan RPJMD ini menjadi dasar kinerja dari pemerintah daerah bupati dan skpd," katanya.

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR