Home Hukum Jaksa Agung Tugaskan Belasan Jaksa Tangani Kasus HAM Berat

Jaksa Agung Tugaskan Belasan Jaksa Tangani Kasus HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menugaskan 18 orang jaksa untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tergabung dalam Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Timsus HAM).

Burhanuddin menugaskan ke-18 jaksa tersebut setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan mereka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (30/12). Timsus HAM ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Adapun jajaran timnya yakni wakil ketua Timsus HAM adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Sekretaris Timsus HAM dijabat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal, Koordinator Timsus HAM dijabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar, serta terdapat 7 ketua tim.

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Pembentukan Timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.

Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Burhanuddin menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Timsus HAM harus dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian atau lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.

Melalui niat dan ikhtiar baik ini, Jaksa Agung yakin dan optimismistis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung berharap pula, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik.

"Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Burhanuddin juga meminta Timsus HAM ini bekerja keras dan sepenuh hati karena kepada jaksa sekalianlah harapan besar masyarakat digantungkan.

"Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari," katanya.

Setelah selesainya pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Timsus HAM langsung melakukan briefing kepada tim untuk menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM berat.

266