Home Internasional Ratusan WNI ABK Kapal Ikan Terlantar di Laut Internasional

Ratusan WNI ABK Kapal Ikan Terlantar di Laut Internasional

Batam, Gatra.com - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai ABK di Kapal ikan Cina masih banyak terlantar di perairan Internasional karena izin kerjanya berakhir. Upaya Pemerintah untuk melakukan direpatriasi masih terkendala Pandemi Covid 19 yang melanda dunia saat ini.

Komunikasi intensif juga telah dilakukan Kemlu RI dengan Pemerintah Cina melalui Kedutaan Besar di Jakarta serta KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk melobi opsi pemulangan secara langsung WNI ABK ke Indonesia melalui jalur laut.

Direktur PT Puncak Jaya Samudra Herman Suprayogi mengakui masih banyak WNI yang terlantar di Kapal ikan asing, hanya dengan mengantongi dokumen masa kerja yang telah kadaluarsa. Kondisi diperparah dengan mewabahnya Covid-19, sehingga sulit untuk melakukan pemulangan WNI tersebut.

"Proses repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses penurunan awak kapal asing di negara mereka," katanya, Kamis (31/12).

Di perusahaan yang dipimpinnya, Herman merinci, masih ada sekitar 90 WNI berada di kapal ikan asing dan dalam upaya direpatriasi oleh Pemerintah RI. Kementerian Luar Negeri juga menyatakan untuk sebisa mungkin mencegah aksi pelarungan jenazah dari atas kapal ikan asing.

"Kerja sama yang dilakukan juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. Masih banyak WNI ABK kapal ikan yang tertahan di perairan karena sejumlah negara melakukan penutupan pintu masuk dan menghentikan transportasi internasional di masa Pandemi Covid 19," tuturnya.

Perusahaan yang berdomisili di Pemalang, Jawa Tengah, ini diketahui telah menyalurkan ratusan WNI untuk bekerja di Kapal ikan Cina. Perusahaan ini mengklaim, sebagian besar WNI yang disalurkan melalui jasanya kembali ke tanah air dengan selamat setelah kontrak kerja berakhir.

549

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR