Home Hukum Tebang Hutan Tanpa Izin, Empat Orang Ditangkap

Tebang Hutan Tanpa Izin, Empat Orang Ditangkap

Wonogiri, Gatra.com- Satreskrim Polres Wonogiri membekuk empat orang tersangka tindak pidana ilegal loging. Keempat tersangka diamankan pada (24/12) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Sendangrejo RT 04/RW 01 Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, empat tersangka ini yakni berinisial DBP alias Tugimin, SE alias Wawan, H alias Dikarso, SU alias Sumanto. Keempat pelaku berasal dari Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

"Modus operandinya menebang kayu hutan jenis sonokeling dari kawasan hutan milik Perhutani, kemudian dijual secara ilegal, dari keterangannya sudah melakukan sebanyak enam kali," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Halaman Mapolres Wonogiri Kamis (31/12).

Kapolres menjelaskan, semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan milik Perhutani. Kemudian anggota piket reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. 

Saat itu juga petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat keabsahan. "Kita lakukan penangkapan pada saat sedang diangkut dijalan, untuk wilayah hutannya ada di wilayah Tirtomoyo tapi untuk daerah penebangannya berpindah-pindah," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit truk Mitsubishi, 55 potong kayu hutan jenis sonokeling dan satu buah gergaji tangan serta uang tunai sebanyak Rp1,8 juta. "Empat pelaku ini satu kelompok yang sama-sama melakukan penebangan kayu hutan tanpa ijin," ucapnya.

Terkait ada atau tidaknya peran orang dalam pada kasus ini, Kapolres mengungkapkan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dilapangan.

Kapolres menyampaikan, keempat tersangka terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b  atau pasal 82 ayat (2) atau pasal 87 huruf b jo pasal 12 huruf i UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp150 juta.

335

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR