Home Hukum Polisi Tangkap Pengecat Cabai, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Pengecat Cabai, Ini Motifnya

Temanggung, Gatra.com- Pemberitaan viral terkait cabai yang diwarnai dengan cat warna merah yang menggegerkan warga Banyumas, pada Selasa (29/12) menemukan titik temu. Dalam waktu cepat polisi berhasil menangkap BN (35) warga Desa Nampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Rabu (30/12) malam.

 
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, setelah viral video dari Banyumas yang menyatakan bahwa cabai tersebut berasal dari Temanggung, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya anggota Satreskrim pun membuahkan hasil dengan ditangkapnya BN. Ia diamankan beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylox atau cat semprot dari tangan terduga
 
"Pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan cabai rawit merah, di mana yang warna hijau disemprot dengan cat hingga berwarna merah. Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal terduga baru kita amankan dan masih akan kita dalami," ujarnya Kamis (31/12) petang.
 
Benny menegaskan gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh. Lebih dari itu supaya masyarakat lebih waspada jika membeli cabai, sebab dalam beberapa hari terakhir viral adanya peredaran cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, lantaran diberi pewarna di mana bahan yang digunakan bukan pewarna makanan.
 
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
"Setelah petugas mengamankan pelaku didapati pengakuannya bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai berubah seperti cabai rawit merah. Untuk mengaburkan kecurangannya pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul," katanya.
 
Dari pengepul inilah dugannya cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas. Dari penelusuran cabai telah beredar di Pasar Wage Kabupaten Banyumas, Pasar Sokaraja Kabupaten Banyumas, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas. Selain itu masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
 
Sementara itu tersangka BN kepada wartawan mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Ia tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang terpaut banyak dengan cabai hijau sehingga melalui cara itu bisa mendapat keuntungan banyak. Caranya dengan mencampur cabai merah diletakkan di bawah lalu cabai hijau ditaruh di atasnya kemudian di semprot menggunakan pylox.
 
"Semula cuma iseng karena yang hijau itu harganya cuma Rp20 ribu per kilogram sedangkan yang merah Rp45 ribu. Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kwintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.
 
Reporter: Raditia Yoni
 
 
 
 
 
 
 
 
3057