Home Politik Pengakuan Florist Soal Ucapan Pembubaran FPI pada 6 Instansi

Pengakuan Florist Soal Ucapan Pembubaran FPI pada 6 Instansi

Padang, Gatra.com - Papan karangan bunga ucapan atas pembubaran Front Pembela Islam (FPI), terpajang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sempat menjadi perhatian khalayak. Apalagi, tiba-tiba dibongkar petugas.
 
Diketahui, papan karangan bunga ucapan terima kasih atas pembubaran FPI tersebut terpajang di beberapa titik, seperti depan Kantor Gubernur Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejati Sumbar. Semuanya atas nama Aliansi Ranah Minang Cinta Damai, yang dipesan dari Mekar Florist. 
 
"Semuanya ada enam buah, yaitu untuk Polres, Kodim, Korem, Kantor Gubernur, Polda, dan Kejati yang dipesan seseorang lewat WhatsApp," kata Ihsan (60), pemilik Mekar Floris, diterima Gatra.com, Sabtu (2/1).
 
Dikatakan Ihsan, ia tidak mengenali orang yang memesan papan karangan bunga itu, sebab dipesan melalui WhatsApp dengan pembayaran via transfer. Pengakuannya, pemesanan papan bunga tersebut masuk sesudah subuh, namun baru menyadari bisa bermasalah pada pagi harinya. 
 
Menyadari akan adanya masalah besar di tengah masyarakat, akhirnya papan bunga itu ditarik kembali, dan sebagian besar sudah disingkirkan oleh petugas instansi setempat. Hal ini takut timbulnya fitnah dan masalah besar karena akhir-akhir ini isu FPI sangat sensitif. "Paginya saya baru sadar. Kita tidak mau ada masalah dengan siapapun. Makanya kita jemput kembali papan karangan bunga tersebut," ujarnya.
 
Salah satu papan karangan bunga itu terpajang di depan Gedung Polda Sumbar. Namun kalimat ucapannya sedikit berbeda, yang hanya ditujukan untuk TNI dan Polri dibandingkan dengan instansi lainnya. "Terima kasih TNI dan Polri, kami bangga padamu,  pembubaran FPI langkah tepat," tulisnya.
 
Kendati menyebut TNI, papan karangan bunga tersebut tidak ditemukan di Markas TNI Korem 032/Wirabraja Sumbar di Jalan Sudirman, Kota Padang. Begitu pula di Polresta Padang, juga tidak ditemukan. Total papan karangan bunga yang ada hanya di tiga instansi pemerintahan.
 
Sebelumnya, Pemerintah RI resmi membubarkan dan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Rabu, (30/12). Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-undang yang disampaikan Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Meskipun banyak kalangan yang menyebutkan bahwa hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
7987

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR