Home Hukum Pelarangan Kegiatan FPI Tak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan

Pelarangan Kegiatan FPI Tak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan

Purworejo, Gatra.com- Keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan FPI, dinilai beberapa pihak tidak tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Miftah, peneliti ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) yang dikutip dari beberapa sumber, menyebutkan bahwa, pembubaran FPI sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU-XI/2013 dalam pengujian UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dijadikan dasar pemerintah, sejatinya tindakan pemerintah melarang aktivitas FPI tidak tepat.
 
Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.
 
Pengacara Dewa Antara, ketika dimintai pendapat menyebutkan bahwa, langkah FPI yang akan menggugat SKB 6 menteri dan pejabat setingkat menteri sudah tepat. "Karena SKB tersebut merupakan bentuk putusan tertulis pejabat negara yang bersifat konkrit, final dan mengikat, yang merupakan kompetensi dari Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), sehingga apabila pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan itu dapat mengajukan gugatan di PTUN," kata praktisi hukum tersebut.
 
Meskipun dasar keputusan pelarangan kegiatan FPI dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak yang kontra, Dewa menjelaskan bahwa, SKB tersebut merupakan tindakan admnistrasi dari pejabat negera. "Dalam hukum administrasi, pejabat negara mempunyai kewenangan yang diberikan UU dalam hal ini UU Ormas, dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberi izin, membubarkan dan menghentikan kegiatan Ormas," lanjut Dewa.
 
Pihak yang kontra dengan larangan kegiatan FPI, mendalilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomer 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang mengatakan, & mutlak adanya due process of law yaitu penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan. Apabila ada suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka prosesnya harus melalui putusan pengadilan &.
 
Menurut Direktur LBH Sakti Purworejo, Jawa Tengah ini , apakah dalam penggunaan kewenangan tersebut pemerintah telah salah dalam pertimbangannya yang melangar asas-asas pemerintahan yang baik haruslah dibuktikan di persidangan PTUN. "Berkaitan dengan azas due proces of law, azas ini awalnya hanya dikenal dalam hukum pidana dan PMK nomer 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang disebut tadi pun masih dalam ranah hukum pidana, sehingga tidak bisa di terapkan dalam hukum admnistrasi," jelasnya.
 
Jadi anggapan bahwa pelarangan kegiatan FPI harus berdasar putusan sidang pengadilan terbuka, dibantah oleh Dewa Antara. "Tdak perlu putusan pengadilan (pelarangan kegiatan FPI), karena keputusan tersebut bersifat kebijakan negara dalam melaksanakan kewenangannya, yang diberikan  oleh UU," pungkasnya.
11010

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR