Home Hukum Rusak Mobil Polisi, 5 Pendemo Ciptaker Dituntut 2 Tahun Bui

Rusak Mobil Polisi, 5 Pendemo Ciptaker Dituntut 2 Tahun Bui

Palembang, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 5 orang mahasiswa masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah merusak mobil dinas polisi dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 Oktober 2020 silam yang berujung rusuh.

Kelima mahasiswa tersebut yakni terdakwa M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, serta M Haidir Maulana yang dihadirkan JPU ke hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, melalui sidang virtual pada PN Klas 1 A khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (5/1).

Menurut JPU, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil Daihatsu Terrios orange bertuliskan PAM OBVIT. Perbuatan ini melanggar Pasal 170 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Sutanti saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi), baik secara tertulis dan lisan pada sidang pekan depan. 

Advokad kondang Sumsel, Redho Junaidi, selaku penasihat hukum terdakwa Rezan Septian ditemui usai sidang, mengatakan, sangat berkeberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.

"Kami selaku penasihat hukum sangat keberatan atas tuntutan JPU tersebut karena sangat jauh dari rasa keadilan" ujarnya.

Menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun yang melihat kejadian aksi pengrusakan, baik melalui CCTV serta video yang viral di beberapa media sebagai barang bukti.

"Sekali lagi, jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," katanya.

Ia berharap akan adanya rasa keadilan bahwa mereka ini masa depannya masih panjang. Mereka melakukan demonstrasi itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa, sehingga majelis hakim memberikan putusan yang memenuhu rasa keadilan. 

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum lainnya, A. Rizal, menyebut bahwa tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan JPU kepada kliennya terlalu tinggi dan tidak melihat dari fakta persidangan.

"Tuntutan 2 tahun terlalu tinggi, JPU tidak melihat dari fakta persidangan karena sudah jelas kelima mahasiswa pada saat aksi demo mereka bukan pelaku perusakan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah rusak dan terbalik di saat kelima terdakwa itu ada dil okasi," ujar Ridho.

265