Home Info Sawit Petak Umpet Hutan dan Kawasan Hutan

Petak Umpet Hutan dan Kawasan Hutan

Jakarta, Gatra.com - Persoalan tanah di republik ini ternyata sudah sampai pada level sangat semrawut.

Sangking semrawutnya, Negara bahkan teramat sulit memperluas areal tanaman pangan. Akibatnya, swasembada pangan tak kesampaian.

Bagi Sudarsono Soedomo, satu-satunya penyebab kesemrawutan itu memuncak adalah klaim kawasan hutan yang sedari awal serampangan.

Lelaki 64 tahun ini kemudian mengurai poin-poin paling penting dari keserampangan itu; Pertama kata pakar perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sedari awal kawasan hutan tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria.

Kedua, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebut musti mengacu pada kawasan hutan, padahal Undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan hutan harus mengacu pada tata ruang.

Ketiga, definisi dan fakta lapangan tentang kawasan hutan, sangat jauh berbeda. "Kalau kita bicara kawasan hutan, mestinya sudah otomatis kawasan hutan yang sudah ditetapkan. Sebab begitulah aturannya. Tapi bagi orang kehutanan, kawasan yang baru berstatus penunjukan, sudah sah sebagai kawasan hutan. Inilah bedanya antara definisi dan kenyataan di lapangan tadi," katanya saat berbincang dengan Gatra.com, kemarin.

Celakanya kata lelaki kelahiran Banyuwangi ini, klaim kawasan hutan yang kebablasan itu seolah-olah telah menjadi sesuatu yang sakral.

Baca juga: Pasal Torpedo Sudarsono

Mau perkampungan yang sudah ada sejak nenek moyang, pasar, kota, kalau sudah dibilang kawasan hutan, ya harus diakui sebagai kawasan hutan.

Tapi di sisi lain kata Sudarsono, hutan produksi yang semestinya tidak boleh disebut kawasan hutan, justru dijadikan kawasan hutan.

"Setelah dijadikan kawasan hutan, boleh pula dilepas. Padahal dalam Undang-Undang, kawasan hutan itu adalah hamparan yang musti dipertahankan menjadi hutan tetap," ujar Sudarsono.

Yang lebih celaka lagi kata dia, di Indonesia hutan produksi --- hutan penghasil kayu termasuk Hak Pengusaha Hutan (HPH) --- mencapai 68 juta hektar. "Kenapa dibikin seluas ini, lantaran di sini ada duitnya, dapat duit dari pelepasan," katanya.

Hanya saja kata Sudarsono, melepaskan hutan produksi begitu gampang, menambah luas areal tanaman pangan justru teramat susah, termasuklah menambah ruang jelajah dan areal kehidupan rakyat.

"Luas sawah kita hanya sekitar 7 juta hektar. Hutan produksi luasnya 68 juta hektar. Untuk apa hutan produksi seluas itu? Emang kita mau makan kayu? Padahal kalau saya hitung-hitung, 5 juta hektar saja hutan produksi kita, sudah cukup" ujarnya.

Sentimen internasional kata Sudarsono memang tutupan hutan. Hutan jangan berkurang. "Nah kita, menyodori ke internasional kalau kawasan hutan kita ada sekian luas. Internasional kemudian beranggapan kalau luas hutan kita segitu. Padahal tidak," ujar Sudarsono.

Di Indonesia, kawasan hutan itu belum tentu berhutan. Ini kan jadi kayak main petak umpet. Hutan dan kawasan hutan. Petak umpetnya di situ," katanya.

Demi menjaga status kawasan hutan ini tadi kata Sudarsono, ribuan desa yang ada di dalam klaim kawasan hutan pun dipersoalkan.

"Terus apa masalahnya hutan bertumpang tindih dengan desa? Kalau hutan enggak mau ada di dalam desa, keluar saja dari republik ini," suara Sudarsono terdengar tegas.

Mestinya kata Sudarsono, kawasan hutan di dalam desa enggak masalah. Sebab ini hanya masalah peruntukan. Yang jadi masalah itu sebenarnya justru cara melihatnya saja.

Dari deretan cerita di atas kata Sudarsono, sesungguhnya bagi yang mau mengerti, persoalan klaim kawasan hutan itu sangat simpel, tapi bagi sejumlah oknum pejabat negara dan akademisi, malah dibikin rumit.

"Saya enggak habis pikirlah. Teman-teman saya sebenanrya ada yang jadi penasehat menteri, tapi giliran jadi penasehat, mereka jadi bodoh," sindir Sudarsono.

"Tapi kalau saya jadi Menteri Kehutanan, dalam tempo dua bulan, persoalan klaim kawasan hutan ini akan beres saya bikin. Lagi-lagi saya bilang ini simpel. Mana yang sudah dikelola rakyat, lepaskan. Sebab begitu perintah undang-undang," katanya.

Hanya saja kata Sudarsono, persoalan yang ada sekarang enggak akan bisa selesai oleh menteri. "Saya sudah sering duduk dengan mereka kok. Enggak akan kelar oleh mereka. Ini hanya bisa diselesaikan oleh Presiden dan dia musti berani. Sebab ini menyangkut hajat hidup rakyat yang notabene pemilik Negara ini," ujarnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Kehutanan, DR. Sadino, SH, MH menyebut, pemerintah tidak pernah memikirkan living law (hukum yang hidup) yang ada di masyarakat. Padahal living law itu lebih tinggi dari hukum Negara.

Kalau saja living law itu menjadi perhatian kata Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum & Kebijakan Kehutanan ini, dari awal otoritas kehutanan sudah menetapkan kawasan hutan.

"Tapi itu enggak dilakukan. Masyarakat membuka hutan dibiarkan, giliran tanaman sudah menghasilkan, direcoki," sindirnya.

Dari sekitar 140 juta hektar kawasan hutan yang ditunjuk, baru sekitar 15-16 persen yang ditata batas. "Belakangan, ada kemajuan, tapi saya meragu, sebab menurut saya kemajuan itu masih kemajuan mengklaim kawasan hutan," katanya.


Abdul Aziz

 

579