Home Ekonomi Pembatasan Pergerakan 11-25 Januari 2021 Dinilai Tepat

Pembatasan Pergerakan 11-25 Januari 2021 Dinilai Tepat

Denpasar, Gatra.com - Pemerintah pusat telah memutuskan menerapkan kebijakan pengetatan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus peningkatan COVID-19 yang disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui " Video Conference "di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1).

Menangapi hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, Dezire Mulyani, di Kota Denpasar, Provinsi Bali menyebutkan, kondisi tersebut memang terasa berat terutama bagi industri Pariwisata.

Namun, dengan melihat perkembangan penyebaran virus yang semakin mengkhawatirkan maka langkah tersebut perlu dilakukan, demi keselamatan seluruh masyarakat.

“Semua harus memiliki kesadaran dan komitmen tinggi untuk memutus rantai penyebaran virus, karena semakin cepat dapat mengatasi penyebaran virus Covid-19, maka semakin cepat pula untuk membuka kembali pariwisata di Kota Denpasar,” katanya.

Dikatakan bahwa saat ini, K4 sangat penting dijaga bersama untuk mendapat trust atau kepercayaan dari dunia luar untuk datang kembali ke Bali.

Ibarat ingin tahu, tentu harus mundur langkah terlebih dahulu, ke belakang untuk mengambil ancang-ancang agar bisa maju lebih jauh lagi.

182

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR