Home Hukum Polri Periksa 83 Saksi dalam Penembakan 6 Anggota FPI

Polri Periksa 83 Saksi dalam Penembakan 6 Anggota FPI

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memeriksa sedikitnya 83 saksi dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada Senin 7 Desember 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri.

"Sampai saat ini saksi yang telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ada 83 ya. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Penyidikan itu memakan waktu yang cukup lama. Saat ditanya soal kendalanya, Ahmad mengatakan pihaknya memang masih menunggu keterangan dari saksi-saksi.

"Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Kemudian kita juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara," jelas dia.

Ia menambahkan, bahwa penyidik juga masih membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu ia menyebut, pihak keluarga korban juga berhak menolak jika diminta untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," kata dia melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (28/12).

298