Home Hukum Sukoharjo Berlakukan PSBB Lebih Awal

Sukoharjo Berlakukan PSBB Lebih Awal

Sukoharjo, Gatra.com- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah. Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi di ruang rapat gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (7/1). Rakor dipimpin langsung oleh Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso.

Usai rakor, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, dr Yunia Wahdiyati mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dalam menegaskan masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Bahkan di Sukoharjo sendiri PSBB akan dilakukan lebih awal, yakni 9 Januari 2021. "Keputusan rakor satgas Covid-19 tadi, kami siap mengikuti PSBB, bahkan dipercepat, mulai pada Sabtu 9 Januari. Nanti sampai 25 Januari 2021," katanya.

Menurut Yunia, alasan maju dua hari dari jadwal pemerintah pusat agar bisa dilakukan sosialisasi lebih awal dimulai akhir pekan. "Pelaksanaan teknisnya sama sesuai ketentuan pemerintah pusat. Di Sukoharjo akan memaksimalkan satgas yang ada di tingkat bawah untuk saling memantau. Khususnya memantau warga yang melakukan isolasi mandiri," terang Yunia.

Diketahui ketentuan dari pusat antara lain WFH sebanyak 75%, sekolah daring, operasional perbelanjaan sampai pukul 19.00, tempat makan 25%, tempat ibadah 50%, dan kegiatan sosial ditiadakan, juga pembatasan sejumlah kegiatan lain.

Tindakan masif juga dilakukan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan PSBB. Seperti dilakukan razia, operasi yustisi dan pemberlakukan hukum. "Sukoharjo sudah punya perda nomor 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, akan menjadi pijakan hukum bagi pelanggar PSBB nantinya," tandasnya.

1253

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR