Home Info Satgas Covid-19 PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Lakukan PKM

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Lakukan PKM

Semarang, Gatra.com - Pemkot Semarang menindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang diterapkan Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang makin tak terkendali dengan melakukan pengetatan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sebelumnya diterapkan. 

Diketahui pemerintah memutuskan menerapkan PSBB di pulau Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, sudah melakukan pembahasan bersama Forkompimda dan sudah memutuskan sejumlah kebijakan-kebijakan khusus dan merevisi aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang. 

Penyesuaian yang dilakukan diantaranya adalah untuk operasional Mal dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 kini dibatasi hanya sampai pukul 19.00.  Namun untuk PKL dan juga restoran tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00. 

Kemudian untuk sistem kerja Work From Home (WFH ) yang sebelumnya hanya menetapkan 50% pekerja kini menjadi 75%. Hal itu mengacu pada kebijakan pusat. "Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 % WFH maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00," kata Hendi Kamis, (7/1). 

Tak hanya itu, untuk kegiatan belajar mengajar, belum akan dilakukan pembelajaran tatap muka, dan tetap akan dilakukan secara daring, mulai dari tingkat TK sampai SMP.

Kemudian sambung Hendi, untuk kegiatan-kegiatan sosial budaya dan kegiatan lain seperti seperti seminar, dialog, diskusi untuk dilakukan penudaan, selama dua minggu pengetatan PKM. "Untuk aktivitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak - banyaknya 50%," jelas Hendi.

Sedangkan untuk acara pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya memperboleh sebatas akad nikah saja. Itupun dengan pembatasan jumlah undangan di lokasi akad nikah. Petugas akan melakukan pengawasan terkiat hal ini.

Ditanya terkait aktivitas transortasi, Hendi menyebutkan, poin - poin dalam aturan PKM yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berjalan. "Termasuk operasional BRT Trans Semarang yang hanya boleh diisi 50% kapasitas penumpang, dengan pengecekan pemakaian masker serta suhu tubuh yang dimintanya lebih ketat," imbuhnya.

Selain itu untuk lebih membatasi kegiatan masyarakat di Kota Semarang, Pemkot juga akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan. Setidaknya akan ada sembilan ruas jalan yang akan ditutup, tujuh diantaranya akan ditutup total selama 24 jam. "Khusus Kota Lama dan Simpanglima sebagai salah satu pusat kegiatan masyarakat akan ditutup mulai pukul 21.00 sampai pukul 06.00," tandasnya.

Hendi berharap masyarakat Kota Semarang mematuhi kebijakan PSBB demi menekan angka penularan Covid-19.

4730