Home Hukum Jurus Kapolres Inhu Antisipasi Chaos, Pasca Gugatan di MK

Jurus Kapolres Inhu Antisipasi Chaos, Pasca Gugatan di MK

Indragiri Hulu, Gatra.com - Meski Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah berlalu dan berjalan dengan aman dan damai, namun untuk di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sendiri riak-riak pilkada itu masih terasa, terlebih lagi saat salah satu Pasangan calon (Paslon) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca tak puas atas pleno KPU setempat.
 
Membaca situasi tersebut Kapolres Inhu, AKBP Efrizal menginisiasi seluruh anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di penjuru pelosok Kabupaten itu untuk memberikan pengarahan serta upaya dalam mengantisipasi gerakan-gerakan masyarakat yang merugikan khamtibmas disana.
 
"Sedikitnya ada 85 personel bhabinkamtibmas yang bertugas di penjuru kampung kita ini dikumpulkan guna memberikan pengarahan kepada petugas perihal penggalangan masyarakat dan menangkap isu dengan cepat agar terciptanya situasu yang kondusif," ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal kepada Gatra.com, di Gedung Dang Purnama, Rengat, Kamis (7/1).
 
Efrizal menyebut, bhabinkamtibmas memiliki peran sentral dalam memantau pergerakan massa ditengah-tengah masyarakat serta memiliki peran memonitoring pergerakan yang dinilai akan mengganggu ketertiban masyarakat terlebih lagi menyangkut proses perjalanannya pilkada.
 
"Nah, kita kan sama-sama tau kalau proses gugatan atas pilkada masih berjalan, untuk itu kita untuk mencegah adanya pergerakan yang merugikan ketertiban kita polri langsung melakukan langkah penggalan ditengah masyarakat dari personel bhabinkamtibmas ini," ungkapnya.
 
Meski begitu polisi berpangkat melati dua itu optimis kalau masyarakat Inhu memiliki jiwa kesatria yang menjunjung tinggi budaya melayu, dan berlapang dada menerima setiap keputusan MK nantinya perihal pilkada tersebut. "Saya juga disini menghimbau warga kita agar tetap memperihatikan protokol kesehatan. Kita tak boleh kendor tetap menjaga jarak seperti anjuran pemerintah," imbaunya.
 
Sebagai informasi adapun gugatan yang dialayangkan ke MK itu yakni dari paslon nomor urut 5 pasangan Rizal-Yoghi usai pleno KPU kabupaten menyatakan kalau nomor urut 2 pasangan Rezita-Junaidi sebagi pendulang suara terbanyak pada 9 Desember lalu.
817

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR