Home Milenial Sebanyak 366 CPNS Jepara Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 366 CPNS Jepara Terima SK Pengangkatan

Jepara, Gatra.com - Sebanyak 366 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Formasi 2019 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS, Kamis (7/1).

Penyerahan SK ini dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang menerima SK dalam acara seremonial di Pendapa Jepara itu, hanya diwakili 66 peserta. Sisanya, mengikuti secara virtual di kanal YouTube milik Pemkab Jepara.

Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara Sujarot mengatakan, sejak Selasa lalu CPNS sudah menghadap kepala unit kerja masing-masing. Jadi saat ini sudah bekerja sehingga mengikuti acara ini dari tempat tugasnya. Keseluruhan formasi terdiri dari 247 orang tenaga guru, 71 tenaga kesehatan, dan 48 orang lainnya tenaga teknis.

Meski mendapatkan SK dengan tigas terhitung mulai tanggal (TMT) tanggal 1 Desember 2020, mereka menerima gaji pokok setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021. “Dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas mulai 4 Januari 2021,” ujar Sujarot.

CPNS yang menerima SK, kata Sujarot, berasal dari total 5.741 pelamar. Dari jumlah itu, peserta yang lolos seleksi administrasi sebanyak 5.363 orang. Selanjutnya dalam seleksi kompetensi dasar lolos 886 orang. Penyaringan terakhir berupa seleksi kompetensi bidang lulus 366 orang. “Di luar itu terdapat 15 formasi yang tidak terisi,” tandas Sujarot.

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jepara wajib menjadi agen protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masing-masing. Menjadi bagian dari aparatur pelayan masyarakat, mereka harus menjadi contoh kedisiplinan menghadapi pandemi Covid-19. “Setelah menerima SK, berarti Anda menjadi bagian pelaksana tugas pelayanan di lingkungan Pemkab Jepara,” kata Andi.

Dia lalu mewanti-wanti bahwa mereka wajib menjadi agen prokes di lingkungan masing-masing. Hal ini menjadi bagian dari ujian menunjukkan profesionalitas selama 1 tahun sebelum dinaikkan statusnya sebagai PNS.

“Kedisiplinan dan pemberian contoh kita kepada masyarakat harus bertambah. Kalau dilakukan dengan ikhlas tanpa berpikir untung dan ruginya, Insyaallah Tuhan memberikan imbalan setimpal entah dalam bentuk apapun,” tandasnya.

326

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR