Home Hukum Langgar Protokol Kesehatan, Dua Restoran Diproses Polisi

Langgar Protokol Kesehatan, Dua Restoran Diproses Polisi

Padang, Gatra.com - Dua restoran di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diproses oleh polisi setempat. Hal ini dikarenakan restoran tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai aturan.
 
Kedua restoran itu, yakni Sate Manangkabau dan Ayam Jingkrak. Keduanya diketahui tetap melayani pengunjung makan di tempat. Padahal, sesuai surat edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020 hal yang demikian tidak diperbolehkan.
 
"Dua restoran itu terpaksa kami proses, sebab dalam surat edaran telah ditetapkan agar pengunjung membawa makanan pulang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol, Imran Amir, Kamis (6/1).
 
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kedua restoran tersebut dengan melayani makan di tempat mengundang kerumunan. Bahkan pihaknya terpaksa menghalau pengunjung yang berkerumun di restoran Sate Manangkabau. Alasannya, didapati tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Dikatakan Imran, tindakan serupa juga dilakukan di restoran Ayam Jingkrak yang masih berkerumun hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, sudah diimbau tidak boleh ada kegiatan melewati pukul 19.00 WIB, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
 
"Karena mereka melanggar, maka pihak pengelola kedua restoran tersebut akan kita proses sesuai undang-undang karantina," ujar Imran.
215