Home Info Satgas Covid-19 WNI Diimbau Taati Aturan Darurat Covid-19 Jepang

WNI Diimbau Taati Aturan Darurat Covid-19 Jepang

Jakarta, Gatra.com - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) mematuhi peraturan pemerintah Jepang, khususnya terkait protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya untuk mencegah Covid-19, di antaranya aturan keluar-masuk Jepang.

"Tingkatkan kehati-hatian dan kurangi bepergian. Terutama ke tempat-tempat ramai. Kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," kata Heri melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/1).

Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan, dan menghindari kondisi 3C, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation.

Menurut Hari, kalaupun terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran, agar memperhatikan ”Five Keeps” atau “Lima Jaga” untuk kesehatan bersama.

"Pertama, adalah jaga jumlah orang yang makan bersama. Yang kedua, jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam. Ketiga, jaga suara dan tidak berisik. Keempat, jaga pemisahan makanan dan minuman. Dan kelima, jaga ventilasi dan kebersihan ruangan," ujarnya.

Dubes Heri menyampaikan imbauan tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Jepang memberlakukan status keadaan darurat untuk Tokyo, Kanagawa, Saitama, dan Chiba. Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, dalam pernyataan persnya mengatakan, status darurat itu berlaku mulai 8 Januari hingga 7 Februari 2021.

Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat yakni Tokyo sebanyak 5.450 orang, Chiba 2.697 orang, Saitama 3.433 orang, dan Kanagawa 4.044 orang. Adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.

Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada 7 Januari 2021, Tokyo mencatat rekor 2.447 kasus baru (40,7% dari kasus nasional). Secara nasional Jepang mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus nasional di atas angka 7.000. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang yakni positif 266.924, meninggal 3.859 atau 1,44% dari total kasus, sembuh 210.451 atau 78,84% dari total kasus.

Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta kepada WNI di Jepang jika dalam keadaan darurat agar menghubungi kontak darurat KBRI Tokyo yakni +818035068612,+818049407419, dan kontak darurat KJRI Osaka +818031131003.

249