Home Hukum Bacok Mantan Istri, Sembunyi di Goa, Begini Cari Makan

Bacok Mantan Istri, Sembunyi di Goa, Begini Cari Makan

Blora, Gatra.com- Satreskrim Polres Blora akhirnya berhasil mencokok pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas. Pelaku yang sudah hampir 8 bulan kabur dari kejaran petugas dibekuk saat berada di tengah hutan.

 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, pelaku ditangkap pada malam hari saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber kecamatan Japah.

"Mendapat informasi dari warga. Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan. Dalam kurun waktu 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jumat (8/1).

Menurut keterangan pelaku, Kapolres mengungkapkan selama pelariannya pelaku sembunyi di dalam goa yang berada di tengah hutan. Untuk bertahap hidup, pelaku mencari makan di dalam hutan.

"Selama buron, Pelaku tinggal di dalam goa di wilayah hutan di Sumber Japah, dan untuk bertahan hidup pelaku ini makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan," terangnya.

Dalam kasus ini, pelaku Sakirin (65) warga Desa Gaplokan Kecamatan Japah nekat membacok mantan istrinya Sunarti saat sedang bersama seorang pria bernama Sarjan. Akibat aksi pembacokan ini, Sunarti tewas sementara Sarjan mengalami sejumlah luka.

"Tersangka nekat membacok keduanya di duga karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki-laki lain di pematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok, dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebuah sabit dan gejik (semacam alat bercocok tanam). Pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya.

1285

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR