Home Hukum Kasus FPI, Komnas HAM: Harus Diproses Pengadilan Pidana

Kasus FPI, Komnas HAM: Harus Diproses Pengadilan Pidana

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dari enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia, empat diantaranya tergolong kasus pelanggaran HAM. Hal itu terjadi karena matinya empat laskar itu mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/1). 

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ungkapnya. 

Komnas HAM menuturkan jika terbunuhnya enam orang laskar FPI ini terjadi dalam dua situasi yang berbeda. Jika empat diantaranya meninggal karena terjadi tindakan pembunuhan di luar hukum, sedangkan dua lainnya terjadi saat kejar-kejaran di dalam tol jalan Internasional Karawang Barat. 

Terlebih, saat keempat anggota laskar FPI itu berada di KM 50 tol Cikampek, mereka sempat dibawa ke dalam mobil polisi. Diduga, di dalam mobil itulah mereka meregang nyawa. 

"Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," papar Anam. 

"Di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota laskar ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana," ungkapnya.

Di sisi lain, kematian empat laskar di dalam mobil polisi itu hanya didapati keterangan dari anggota polisi. Maka dari itu, Komnas HAM menyebut jika pembunuhan itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ucap Anam. 

Anam juga meminta jika pengusutan kematian empat anggota laskar itu harus dibawa ke pengadilan pidana untuk diproses hukum. Hal itu agar kemudian bisa didapati kebenaran materiil yang lengkap dan adil. 

"Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," katanya.

239