Home Hukum Argo: FPI Melawan, Komnas: 4 FPI Ditembak di Mobil Polisi

Argo: FPI Melawan, Komnas: 4 FPI Ditembak di Mobil Polisi

Jakarta, Gatra.com - Polri menanggapi temuan Komnas HAM yang menyebut pihaknya melanggar HAM dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, Polri tetap menghargai temuan itu.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Ketiga, lanjut Argo, penyidik maupun Polri secara umum, dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka maupun petunjuk barang bukti. Argo tak bermasalah jika seluruh petunjuk itu dibuka di sidang pengadilan.

Sementara sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan penyelidikan terhadap petugas yang menangani penyidikan kasus itu. "Nanti kita tunggu rekomendasinya, sudah masuk ke Polri apa belum," jelasnya.

Terpisah, Argo menyampaikan tiga poin tambahan lagi. Pertama, ia mempertegas membali temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa Laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh undang-undang. Namun ia tak menjelaskan detil UU tersebut.

"Terjadi tembak-menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas," kata Argo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di hari yang sama.

Kedua, Argo menyampaikan bahwa menurut Komnas HAM penembakan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan itu dibawa ke ranah pidana, bukan pengadilan HAM. "Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26, " tukasnya.

Ketiga, Polri menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Komisi Komnas HAM mengungkapkan kematian enam anggota laskar FPI, empat di antaranya melanggar HAM. Hal itu terjadi karena matinya empat laskar itu mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/1).

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ungkapnya.

Untuk itu, Komnas HAM juga menuturkan jika terbunuhnya enam orang laskar FPI ini terjadi dalam dua situasi yang berbeda. Jika empat diantaranya meninggal karena terjadi tindakan pembunuhan di luar hukum, sedangkan dua lainnya terjadi saat kejar-kejaran di dalam tol jalan Internasional Karawang Barat.

Terlebih, saat keempat anggota laskar FPI itu berada di KM 50 tol Cikampek, mereka sempat dibawa ke dalam mobil polisi. Diduga, di dalam mobil itulah mereka meregang nyawa.

"Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," papar Anam.

"Di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota laskar ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana," ungkapnya.

Di sisi lain, kematian empat laskar di dalam mobil polisi itu hanya didapati keterangan dari anggota polisi. Maka dari itu, Komnas HAM menyebut jika pembunuhan itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ucap Anam.

Anam juga meminta jika pengusutan kematian empat anggota laskar itu harus dibawa ke ranah hukum. Hal itu agar kemudian bisa didapati kebenaran materiil yang lengkap dan adil.

"Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," tutup Anam.

2623