Home Info Satgas Covid-19 PSBB Cilacap, Pemkab Perketat Operasional Mal hingga Hajatan

PSBB Cilacap, Pemkab Perketat Operasional Mal hingga Hajatan

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersiap untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2020, atau dua pekan. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan persiapan terkait PSBB itu telah dilaksanakan pada Jumat (8/1). Keputusan tersebut mengadu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Akan dilaksanakan pada 11 Januari 2020 sampai dengan 25 Januari 2020,” kata Wijaya, Sabtu (9/1).

Wijaya menjelaskan, aturan-aturan saat PSBB sudah ada di Perda No 5 Tahun 2020 dan Perbup 126 Tahun 2020 Kabupaten Cilacap. Akan tetapi, dalam PSBB serentak Jawa dan Bali ini, aturan tersebut akan diterapkan lebih ketat.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB di Cilacap, semua mengacu kepada Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam peraturan tersebut, tertuang protokol-protokol pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial-politik.

Dia menegaskan, Mall, swalayan, toko modern, tempat karaoke, restoran atau tempat makan akan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk hajatan hanya boleh diisi 25 persen saja. Rencananya, pariwisata juga ditutup total pada 11-25 Januari 2020. “Rencananya pariwisata ditutup. Tetapi karena dalam Permenkes tidak ada, itu sedang dikaji,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi semua aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Harapannya, PSBB bisa mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

1335

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR