Home Kebencanaan Usia 26 Tahun, Apakah SJ182 Laik Terbang? Ini Batas Kemenhub

Usia 26 Tahun, Apakah SJ182 Laik Terbang? Ini Batas Kemenhub

Jakarta, Gatra.com- Pesawat Sriwijaya SJ182 jatuh di perairan kepualuan Seribu setelah take off dari Bandara Soekarno Hatta, 09/01. Jatuhnya Sriwijaya SJ182 mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang? Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut  mencapai 26 tahun.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RepubliK Indonesia Kepmenhub No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, Sriwijaya SJ182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub. Kemenhub mengatur batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun. Aturan sebelumnya batas maksimalnya berusia 15 tahun.

Pesawat terbang pertama kali digunakan dan dioperasikan bukan untuk angkutan udara penumpang usia maksimalnya 25 tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Kemudian, kategori transportasi dan selain transportasi untuk khusus kargo batas usia pesawat disesuaikan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan.

Pesawat dengan nomor penerbangan SJ182 dioperasikan Boeing 737-500. Boeing merilis pesawat tipe Boeng737-500 pada Februari 1984. Panjang pesawat ini 31 meter atau 102 kaki. Dengan daya angkut 100 hingga 132 penumpang.

2153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR