Home Hukum KPK Tekuk Ferdy Yuman karena Halangi Penyidikan Nurhadi

KPK Tekuk Ferdy Yuman karena Halangi Penyidikan Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Tim Satuan Tugas KPK membekuk tersangka Ferdy Yuman selaku tersangka karena menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dalam kurun waktu 2012-2016 dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman) ditangkapa di Malang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Tindak Pidana Mengahalang-halangi (OJ)upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama trsangka NHD (Nurhadi) dkk. Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).

Ferdy Yuman merupakan pihak swasta dan juga orang dekat Rezky Herbiyono. Ia sebelumnya juga beberapa kali mangkir dari panggilan KPK unutk menjadi saksi.

Nurhadi didakwa telah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk menggerakkan para terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Selain suap tersebut Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Nurhadi memerintahkan Rezky yang masih ada hubungan keluarga untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.

Gratifikasi tersebut diberikan oleh Handoko Sutjiteo, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Tahamat Santoso.

215

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR