Home Hukum Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM

Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM

Jakarta, Gatra.com - Praktisi hukum Ari Yusuf Amir meminta pemerintah menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa penembakan terhadap 4 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) diduga merupakan pelanggaran HAM.

Ari dihubungi pada Senin (11/1), menyampaikan, pemerintah harus menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada oknum aparat kepolisian yang diduga memberikan perintah dan pelaku penembakan tersebut.

"Tentu saja penegakan hukum yang fairness hanya bisa dilakukan jika laporan Komnas HAM ini ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Ari, harus menindaklanjuti temuan tersebut karena Komnas HAM merupakan bagian dari pemerintahan dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM.

Proses hukum terhadap aparat yang diduga menyalahi aturan, menunjukkan bahwa pemerintah sangat menjunjung tinggi hukum dan memperlakukan sama setiap warga negara depan hukum.

"Tentu tidak sepatutnya bagi presiden memberikan imunitas [melindungi orang agar terbebas dari hukuman] apabila proses pemeriksaan nantinya menemukan pihak yang menjadi aktor pemberi perintah terjadinya pelanggaran HAM ini," ujarnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Komnas, Polri Usut Pembunuhan 4 Laskar FPI

Presiden harus bersikap atas temuan Komnas HAM tersebut dan memerintahkan Kapolri untuk mengusutnya. Pasalnya, Ari berpendapat bahwa bukan tidak mungkin perkara ini tidak diusut tuntas seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kasus ini bisa serupa, aktor yang diusut hanyalah pelaku dan bukan penyuruh atau dader," ujarnya.

Ari melanjutkan, pemerintah harus menindaklanjutinya, karena bukan tidak mungkin bisa bergulir ke peradilan pidana internasional (International Criminal Court/ICC) jika tidak diusut. "Tentu saja hal ini akan menurunkan reputasi negeri ini di mata dunia," ujarnya.

Menurut Ari, Polri harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM untuk menjaga citra institusi. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut harus dinonaktifkan terlebih dahulu agar penanganannya berlangsung objektif.

Siapapun yang diduga terlibat dalam perkara ini, lanjut Ari, harus diperiksa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. "Secara kelembagaan tetap berwibawa dalam mengemban tugas penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Ari, kasus ini juga menjadi tantangan dan komitmen Kapolri baru terhadap penegakan hukum dan HAM. "Kita tentu saja menaruh harapan besar kepada figur Kapolri mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Ham: Tewasnya 4 Laskar FPI Kategori Pelanggaran HAM

Kapolri saat ini maupun mendatang, harus memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Kapolri yang baru hendaknya menunjukkan kepada publik bahwa siapapun individu dalam tubuh Polri yang salah dalam penerapan hukum, prinsip, prosedur, tata cara, serta melanggar kaidah penegakan hukum yang mengakibatkan kematian warga negara, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, kata Ari, kecurigaan masyarakat bahwa Polri akan melindungi oknum anggotanya dalam kasus ini bisa terjawab dan merupakan pandangan keliru.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Jumat (8/1).

Argo berjanji tim tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. Sementara sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan penyelidikan terhadap petugas yang menangani penyidikan kasus itu.

275