Home Ekonomi Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021

Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021

Palembang, Gatra.com - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik non subsidi tidak naik untuk periode Januari hingga Maret 2021 mendatang.  Berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan hal tersebut mengacu kepada tarif listrik pada Triwulan 4 pada 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015 lalu.

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Tak naiknya tarif listrik ini, kami harap dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya secara resmi dalam keterangan yang diterima Gatra.com di Palembang, Senin (11/1).

Menurutnya, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan yang mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober sampai Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

“Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh,” katanya.

Dijelaskannya, untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74 per kWh.

“Bagi pelanggan TT (Tegangan Tinggi) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74 per kWh,” ujarnya.

190