Home Kebencanaan PPKM Diterapkan, Polres Pati Sidak Pasar dan Mal

PPKM Diterapkan, Polres Pati Sidak Pasar dan Mal

Pati, Gatra.com - Kepolisian Resor Pati menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pasar rakyat dan mal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menyusul diberlakukannya PPKM Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 11-25 Januari.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, sosialisasi dan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Kodim 0718/Pati dan Satpol PP. Sidak ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat setelah Bupati Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/037 tentang PPKM.

“Diberlakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 25 Januari. Kita Sosialisasi 3M dan pemberlakuan jam operasional yang sudah ditentukan sesuai SE Pak Bupati,” ujarnya selepas sosialisasi di ADA Swalayan Pati, Senin (11/1).

Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani sudah cukup baik. Terbukti dengan tidak ditemukannya pelanggar.

“Alhamdulillah, masyarakat sudah banyak yang mengetahui diberlakukannya PPKM. Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasional mal dibatasi hingga jam 19.00 WIB,” terangnya.

Sementara pasar rakyat diperbolehkan buka dengan ketentuan jam operasional dibatasi sampai 12.30 WIB. Sedangkan untuk pasar yang operasionalnya malam hari dibatasi sampai 20.00 WIB.

Tidak hanya itu, sejumlah jalan juga bakal ditutup mulai jam 21.00-04.00 WIB diantaranya, Jl P Sudirman, Jl Rogowongso, Jl Tondonegoro, Jl Penjawi, Jl Dr Sutomo dan Jl Wahid Hasyim.

“Jika ada pelanggar, sanksi kita serahkan ke Satpol PP. Sanksi lebih kita tekankan ke denda atau sanksi administrasi,” tegasnya.

Dandim 0718/Pati, Letkol Czi Adi Ilham Zamani menambahkan, turunnya angka sebaran Covid-19 tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Apalagi, Pati saat ini masih berstatus zona merah.

“Keberhasilan butuh peran serta masyarakat. Pengecekan hari ini, masyarakat sudah mengetahui. Mengimbau berdoa agar Covid cepat berlalu, dan perekonomian kembali seperti semula,” bebernya.

Bupati Pati, Haryanto menyebutkan, tidak akan ada persoalan dalam penerapan PPKM. Sebab hingga kini pihaknya masih memberlakukan Perbup Pati nomor 49 dan 66 tahun 2020. “Setelah ada surat edaran dari Mendagri, kita tinggal menyesuaikan beberapa hal. Tidak begitu banyak perubahan, paling hanya memajukan jam malam,” lanjutnya.

Adanya PPKM, dikatakan Fitri yang merupakan penjual pakaian di Pasar Puri Baru sangat berpengaruh dengan pendapatan. “Kondisi seperti sekarang tidak menentu, tutup 2 jam lebih awal. Pengaruh banget, pengunjung sepi,” keluhnya.

Keadaan yang sama juga terjadi di ADA Swalayan Pati, menurut Store Manager Yohanes Suryanto Store. Dibeberkannya, tanpa dibatasi pun, selama pandemi Covid-19 jumlah pengunjung berkurang drastis.

“Kita sikapi dengan buka mulai jam 09.00 WIB dan tutup jam 19.00 WIB. Kita ada cek suhu, pembatasan antrean, pembatasan jumlah pengunjung. Kita dapat informasi baru hari Minggu kemarin. Hari ini perjuangan karena orang banyak belum tahu,” ungkapnya.

312