Home Kesehatan Menolak Divaksin Covid-19, Warga Yogya Tak Akan Disanksi

Menolak Divaksin Covid-19, Warga Yogya Tak Akan Disanksi

Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak diberi vaksin Covid-19. Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menjadi bagian memutus rantai penyebaran penyakit itu.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setjaningastutie mengatakan program vaksinasi tak memerlukan suatu regulasi tersendiri. “Apa kita perlu regulasi? Tidak. Kami ingin membuat masyarakat menjadi subjek. Cara terbaik melindungi diri kita, keluarga, masyarakat, dan negara. Ini untuk jangka panjang,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/1).

Menurut Pembajun, Pemda DIY juga tidak akan memberi sanksi bagi mereka yang menolak divaksin. “Mungkin nanti ada ajakan dari pimpinan atau Ngarso Dalem (Gubernur DIY) untuk melakukan vaksinasi. Saya pikir itu akan lebih efektif untuk kesadaran warga. Jadi, mungkin tidak ada reward atau punishment,” katanya.

Pembajun mengatakan berbagai kebijakan seperti pembatasan sosial sudah dilakukan Indonesia dan beberapa negara lain. “Tetapi angkanya (kasus Covid-19) masih naik-turun juga,” katanya.

Menurut Pembajun, virus SARS-CoV2 masih terus menyebar dan bermutasi. Untuk itu, harus ada upaya yang lebih cepat agar Covid-19 tidak semakin menelan banyak korban. “Salah satu yang bisa dilakukan saat ini metode yang paling tepat adalah vaksinasi,” katanya.

Pembajun mengatakan vaksinasi akan dilaksanakan setelah vaksin mendapat izin penggunaan darurat atau emergency used authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pembajun menyebut sejumlah kategori warga yang tidak boleh divaksin, yakni mereka yang memiliki penyakit menular, komorbid berat, dan ibu hamil atau ibu menyusui.

Menurut Pembajun, vaksinasi Covid-19 berbeda dengan vaksinasi lain atau imunisasi. Imunisasi untuk anak-anak dapat dilakukan di sekolah, namun vaksinasi Covid-19 di rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, warga yang baru disuntik vaksin Covid-19 akan dipantau selama 30 menit. “Setelah disuntik tidak langsung pulang. Selama 30 menit harus berada di tempat penyuntikan itu. Fungsinya untuk pemantauan. Ini vaksin baru, harus ada monitoring dan evaluasi,” ucapnya.

6549