Home Kebencanaan Kota Magelang Berlakukan PPKM Bukan PSBB Murni

Kota Magelang Berlakukan PPKM Bukan PSBB Murni

Magelang, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Jawa Tengah Joko Budiyono mengatakan, wilayahnya memberlakukan PPKM mulai 11--25 Januari 2021. Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa PPKM itu bukan berarti PSBB muni, tapi ada skala prioritas.

Terkait penerapan hal itu, Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.501/112 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyabaran Covid-19 di Kota Magelang.

SE yang ditandatangani Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tertanggal 11 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut Inmendagri nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Ada beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi guna mencegah penularan Covid-19. Kita berlakukan PPKM, bukan PSBB murni. Jadi sifatnya dibatasi," kata Joko, dalam keterangan pers, Senin (11/1) sore.

Pengaturan PPKM antara lain di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Semula, Pemkot Magelang akan memberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, akan tetapi atas pertimbangan tertentu maka tetap sesuai Inmendagri yakni WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

"Meski WFH pegawai tetap kerja tapi di rumah, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,”katanya.

Dikatakan, aturan ini juga diberlakukan bagi restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan lain yang sejenis. Antara lain, pengunjung hanya boleh separuh dari kapasitas semula. Jam operasional untuk restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Semula angkringan, dan PKL diusulkan boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB selama PPKM, namun kemudian dimundurkan menjadi pukul 22.00 WIB.

Pusat perbelanjaan/mall beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas yang disediakan. Adapun untuk tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup.

Demikian juga kegiatan masyakarat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

"Operasi yustisi akan kita tingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga,"katanya.

Selama PPKM, juga akan terus dipantau ketersediaan tempat tidur ICU dan ruang isolasi untuk menanganan pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. Termasuk menjaga ketersediaan tempat tidur di ICU minimal 15 persen dan jumlah tenaga kesehatan.

1779