Home Hukum Pelanggaran TSM Tak Terbukti, Bawaslu NTB Menangkan Mo-Novi

Pelanggaran TSM Tak Terbukti, Bawaslu NTB Menangkan Mo-Novi

Mataram, Gatra.com- Bawaslu memenangkan pasangan paslon nomor urut 4 H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) pada sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Senin, 11/1. Bawaslu menyebutkan dalam amar putusannya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM Pilkada Sumbawa dinyatakan tidak terbukti.

 

“Majelis menyimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara atau pemillih secara TSM,” demikian Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Senin (11/1). Diketahui, pihak terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM Pilkada Sumbawa ini yakni paslon nomor urut 4 H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi). Sementara bertindak sebagai pihak pelapor yakni dari pasangan Syarafuddin Jarot-Mokhlis.

Khuwailid menjelaskan, bahwa dari seluruh proses rangkaian persidangan yang berlangsung selama 14 hari kerja tersebut. Majelis tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan dan membenarkan laporan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu secara TSM di Pilkada Sumbawa 2020.

“Jadi Bawaslu tidak mendapatkan bukti secara nyata, konkret, bahwa dari peristiwa-peristiwa yang dilaporkan itu tidak berhubungan secara langsung dengan pasangan calon. Sehingga peristiwanya seperti terputus, tidak terkoneksi langsung dengan Paslon. Itulah jadi dasar bagi majelis untuk memutuskan bahwa dari keseluruhan dalil-dalil itu tidak mendapatkan bukti meyakinkan,” ujar Khuwailid.

Dikatakan Khuawailid, dari dalil-dalil dan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor menurut penilaian majelis tidak ada satupun yang dapat dibuktikan. “Namun demikian seluruh bukti yang diajukan pelapor kita pertimbangkan. Dari kasus politik uang yang didalilkan terjadi di 14 kecamatan, yang dibuktikan dengan saksi hanya di Desa Gapit, dan Desa Sekoto. Di 12 Kecamatan hanya dalil tok. Dari semua itu satu pun tak ada peristiwa yang dapat dibuktikan dan bisa meyakinkan majlis,” ujarnya.

Tim kuasa hukum pelapor Jarot-Mohklis, Surya Wicaksono mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis yang mementahkan semua tuntutannya. Ia menilai pertimbangan majelis kurang lengkap dalam amar putusannya. Majelis terkesan tutup mata dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Selanjutnya setelah putusan ini mungkin kami fokus untuk upaya hukum lanjutan yakni banding. Tapi keputusan kita belum tahu apakah akan banding atau tidak, masih pikir-pikir, karana putusan majelis belum kita baca ulang,” terangnya lagi.

Sementara Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini, S.H., menjelaskan, dengan putusan Bawaslu NTB yang telah mementahkan laporan pelapor membuktikan bahwa pasangan Mo-Novi tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada Kabupaten Sumbawa. “Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan dalam laporan di seluruh 14 kecamatan tidak ada satu pun yang terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran,” ujarnya meyakinkan.

359

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR