Home Hukum Patroli PPKM, Pengelola Usaha Kuliner Protes

Patroli PPKM, Pengelola Usaha Kuliner Protes

Sukoharjo, Gatra.com- Petugas gabungan gencar melakukan patroli selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM sendiri berlangsung mulai tanggal 11 kemarin hingga 25 Januari mendatang.

Namun ditengah jalannya patroli penertiban PPKM, salah seorang pengelola usaha warung makan di Dompilan, Sukoharjo melakukan protes. Ia menolak operasional warung makan yang dikelola bersama teman-temannya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

"Kami minta aturan PSBB di Sukoharjo bisa seperti Kota Solo, dimana walikotanya telah membuat aturan-aturan yang masih sangat memanusiakan manusia," kata Abel pengelola usaha dihadapan sejumlah petugas gabungan yang datang menertibkan, Senin (11/1) malam.

Dihadapan petugas gabungan, ia mengutip poin perubahan Surat Edaran (SE) Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo tentang jam operasional warung makan/rumah makan/cafe/restaurant/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner selama PPKM. Ia pun meminta agar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melakukan langkah yang sama. Yakni, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masingusaha. Makan ditempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jarak maksimal 1,5 meter. Selain itu layanan makanan melalui pesan antar tetap atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Abel berharap agar Bupati Sukoharjo memikirkan nasib rakyatnya yang memiliki usaha warung makan seperti wedangan atau angkringan yang biasa mulai beroperasi pada sore hari. Ketika diminta tutup mulai pukul 19.00 WIB, lalu bagaimana nasib keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari usaha itu.

"Warung HIK jam 17.00 WIB baru buka, terus jam 19.00 WIB disuruh tutup, lalu keluarganya yang mau menghidupi siapa. Kecuali kalau selama pemberlakuan PPKM ini Pemkab Sukoharjo menjamin kelangsungan hidupnya, termasuk keluarga saya dan keluarga teman -teman yang bekerja di sini, monggo, silahkan ditutup," ujarnya.

Tanpa mengurangi kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Abel dan teman-temannya sesama pengelola warung bersikukuh tetap akan buka seperti hari-hari biasa, dimana menyesuaikan dengan jam operasional masing - masing.

Sebelumnya, Wakapolres Sukoharjo Kompol Sumiarta saat memimpin apel pasukan gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub di Mapolres Sukoharjo menyampaikan, langkah tegas pembubaran kerumunan akan dilakukan selama pemberlakuan PPKM atau PSBB. Jika membandel maka akan dilakukan tindakan hukum.

"Tiga hari yang lalu sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa mulai tanggal 11 sampai 25 Januari ini, semua aktivitas masyarakat disudahi pada pukul 19.00 WIB. Apabila mulai malam ini masih ada keramaian di tempat jualan maka secara tegas kami lakukan pembubaran. Kalau masih susah tentunya akan kami angkut dan akan diproses secara hukum," tandasnya. 

351

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR