Home Politik Kalah Nyabup, Ilyas Terima Apapun Keputusan DKPP

Kalah Nyabup, Ilyas Terima Apapun Keputusan DKPP

Palembang, Gatra.com - Calon Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Ilyas Panji Alam hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat, terkait keputusan mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang pada Pilkada 2020 lalu.

Ilyas mengaku, hingga saat ini belum mengetahui keputusan apa yang diberikan DKPP terhadap penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu OI. Kendati demikian, apapun keputusan dari DKPP pihaknya akan menerimanya. “Gamenya sudah berakhir, dan masyarakat telah memilih jadi apapun keputusannya kami akan terima,” singkat Ilyas, Selasa (12/1).

Sementara itu, Pengamat Hukum Sumsel, Mualimin mengatakan keputusan Ilyas untuk melaporkan KPU dan Bawaslu OI ke DKPP merupakan hak dari pelapor. Namun, yang perlu dicatat tindakan yang diambil KPU dan Bawaslu OI ini berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam lingkup kepemiluan. Kecuali, tindakan yang diambil penyelenggara ini diluar ketentuan hukum sehingga boleh dianggap melanggar etik.

“Tapi, pertimbangannya nanti kembali lagi ke DKPP yang menentukannya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat keputusan ini bakal dikeluarkan oleh DKPP. Meskipun begitu, pelapor juga tidak akan melanjutkan gugatan ini dan sudah menerima mengingat hasil pemilu sudah dikeluarkan sehingga tinggal penetapan calon terpilih dan pelantikannya.

“Jadi tinggal tunggu saja keputusan dari DKPP, yang mungkin dalam waktu dekat akan dikeluarkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU OI sempat menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan paslon Ilyas - Endang karena melakukan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir. Paslon Ilyas - Endang pun langsung melakukan banding hingga akhirnya MK membatalkan sanksi tersebut dan paslon ini pun akhirnya kembali melanjutkan Pilbup OI 2020 lalu. Melalui kuasa hukumnya, paslon ini melaporkan penyelengga yakni KPU OI dan Bawaslu ke DKPP.

1906