Home Hukum Asik Makan Daging Anjing, Warga Ponorogo Dikeroyok

Asik Makan Daging Anjing, Warga Ponorogo Dikeroyok

Wonogiri, Gatra.com- Yanto (39) warga Jalan Pasir Putih, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Rudiyanto (28) warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jeni Susanto (23) warga Kecamatan Parang, Magetan dan Rahmat Hartanto (30) warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian ini bermula saat korban tengah makan di salah satu warung di Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian datang dua orang tidak dikenal membeli daging anjing dan setelah itu mereka pergi. Tidak lama, dua orang tadi datang bersama rombongan yang berjumlah sekitar 10 orang.

"Tiga orang di antaranya mendatangi korban dan salah satunya mengatakan endi wonge sing ngetutke ning sumur (mana orangnya yang mengikuti ke sumur). Namun korban tidak meresponnya. Tanpa basa-basi langsung terjadi pengeroyokan" katanya saat konferensi pers, Selasa (12/1).

Tiga tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, yakni satu memegang korban, satu memukul, dan satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka di pelipis mata kanan dan pipi setelah mendapat pukulan sebanyak tiga kali. "Korban sudah kami visum," ujarnya.

Dilanjutkan Ghala, saat dipukul, korban melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam celurit dan mengayunkan ke meja makan. Sehingga menyebabkan piring pecah. "Sajam ini tidak digunakan untuk melukai, tapi untuk mengancam. Kemudian celurit dan piring kami jadikan barang bukti," terangnya.

Ghala menegaskan, kejadian itu tidak ada kaitannya dengan suatu perguruan silat, murni orang sipil biasa yang tidak mengikuti perguruan. "Korban dan tersangka tidak saling kenal, sebelumnya kedua belah pihak juga tidak ada masalah. Ya mungkin karena sedang mabuk dan lagi asyik nongkrong kemudian diganggu, makanya muncul emosi," tegasnya.

Ghala menambahkan, kedua belah pihak sudah ada mediasi atau kesepakatan damai. Kendati demikian proses hukum tetap berlanjut. Ketiga pelaku sendiri diancam dengan pasal 170 KUHP dan Undang Undang Darurat RI 12 Tahun 1951. "Hasil mediasi itu nanti kita gunakan untuk meringankan tuntutan. Semoga didengar oleh hakim supaya vonis yang dijatuhkan tidak terlalu berat," tandasnya.

25086

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR