Home Hukum PPKM Diprotes Pelaku Usaha Kuliner, Pemkab Bergeming

PPKM Diprotes Pelaku Usaha Kuliner, Pemkab Bergeming

Sukoharjo, Gatra.com - Meski sudah mendapatkan protes dari pelaku usaha kuliner terkait pembatasan jam operasional, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum berencana merevisi regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, Selasa (12/1).

Budi mengatakan, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya.

Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19. Dalam regulasi itu disebutkan membatasi tempat kerja atau kantor dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, layanan makan di rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tak boleh lebih dari 50 orang. Sementara layanan take away tetap diijinkan.

Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo telah mensosialisasikan kebijakan penerapan PPKM ke 12 kecamatan dan bertemu langsung dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah merevisi regulasi tentang PPKM tersebut. Dimana dalam regulasi ini menyebut bahwa waktu operasional pelaku usaha sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha. Kondisi inilah yang membuat salah satu pelaku usaha di Sukoharjo protes dengan regulasi PPKM yang diterbitkan Bupati Sukoharjo. 

227