Home Hukum Bukan Lagi Daerah Pertanian, Kejahatan di Bantul Meningkat

Bukan Lagi Daerah Pertanian, Kejahatan di Bantul Meningkat

Bantul, Gatra.com - Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyebut meningkatnya mobilitas penduduk di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi pemicu naiknya jumlah kejahatan selama 2020. Tingginya mobilitas itu juga menjadikan Bantul bukan lagi daerah pertanian.

"Laporan tahun lalu kita nomor dua (peringkat jumlah kejahatan di DIY). Saya melihat saat ini Bantul mengalami perkembangan yang menghadirkan mobilitas penduduknya tinggi setelah Sleman. Jadi tidak lagi bisa dibilang daerah pertanian," ujarnya di Mapolres Bantul, Rabu (13/1).

Di akhir 2020, Polda DIY melaporkan angka kejahatan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Data 2020 menunjukkan 3.696 tindak kejahatan yang dilaporkan, sedangkan pada 2019 terdapat 3.069 kasus.

Dari satu kota dan empat kabupaten di DIY, peringkat angka kriminalitas Bantul pun naik. Dengan 557 naik jadi 851 tindak kejahatan, Bantul mengalahkan Kota Yogyakarta untuk menduduki urutan kedua.

"Saat ini Bantul sudah menjadi kawasan permukiman bagi warga yang bekerja di Sleman dan Kota Yogyakarta. Mobilitas yang tinggi ini turut menghadirkan pusat ekonomi baru yang menjadi daya tarik semua aspek termasuk tindak pidana kejahatan," ucap Wachyu.

Dari 17 kecamatan di Bantul, Kecamatan Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Kretek khususnya kawasan pantai menjadi wilayah prioritas untuk patroli keamanan setiap malam. Penyelesaian tindak kejahatan oleh personel dianggap sebagai faktor kuat berkurangnya tindak kejahatan.

Salah satu contohnya tindak pemerasan terbaru oleh tiga orang yang mengaku wartawan kepada Supriyadi, seorang kepala sekolah, dengan total kerugian Rp51 juta. "Ketiga pelaku yaitu PH (48), BSM (46), dan SPS (52) yang mengaku wartawan media Mediator dan berasal dari Gunungkidul. Mereka memeras korban dengan tuduhan berselingkuh," kata Kapolres.

Dengan ancaman bakal diberitakan, korban diperas tiga kali sejak 7 Januari lalu, yakni Rp1,9 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta. Pada Selasa (12/1), ketiga pelaku meminta lagi Rp55 juta hingga dilaporkan ke polisi.

Dalam operasinya, komplotan ini beranggotakan enam orang. Saat ini tiga orang dalam proses pencarian. Mereka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

512