Home Gaya Hidup Tak Ada Izin Baru Hajatan Selama PPKM

Tak Ada Izin Baru Hajatan Selama PPKM

Karanganyar, Gatra.com - Pengajuan izin hajatan pernikahan tak bakal disetujui selama 11-25 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengantisipasi klaster penularan Covid-19 makin parah akibat kerumunan.

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta tim satgas Covid-19 kecamatan dan desa harus lebih jeli mencermati izin hajatan. Jika pengajuan event pada 14 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, maka tak boleh disetujui. Sedangkan pengajuan sebelum itu diperbolehkan. Asalkan memakai konsep banyu mili, artinya tanpa kursi dan hidangan dibawa pulang.

"Ini lonjakannya dahsyat. Maka saya minta jangan sembrono. Yang sudah dapat izin, kalau mau gelar hajatan, konsepnya harus mbanyu mili. Sementara yang masih berencana menggelar hajatan, kami minta ditunda dulu. Tunggu sampai situasinya memungkinkan. Pemberian izin akan lebih ketat. Penerapan tindakan di lapangan juga akan lebih tegas," katanya.

Klaster hajatan dan klaster keluarga ditengarai menjadi penyumbang kasus terbanyak. Warga yang abai dengan berkerumun dan tidak menetapkan protokol kesehatan, menjadi pemicu terjadinya kasus. Hingga Selasa (12/1) tercatat 433 warga terpapar, 2.155 kontak erat dan 175 meninggal dunia.

Sementara itu Satpol PP Karangnyar bubarkan hajatan pernikahan di Dukuh Pringapus Desa Gondang Manis Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Jateng, Rabu siang. Hajatan dibubarkan karena telah melanggar aturan hajatan yang tak perbolehkan adanya kursi dan meja serta  hiburan konser musik. Seharusnya tamu hanya datang memberi selamat ke mempelai dan pulang membawa makanan yang disediakan empunya hajatan.

Dalam kesempatan itu Kepala SatpolPP Yophie Eko Jatiwibowo dengan bijak. Ia membubarkan hajatan dengan cara memberitahu lewat pengeras suara terkait penyetopan hajatan karena melanggar aturan yang berlaku. Menanggapinya, pemilik hajatan memahami kemudian meminta protokol mempersilakan para tamu meninggalkan perhelatan. Termasuk menghentikan hiburan.

"Hajatan yang kita hentikan ini telah melanggar aturan yang berlaku selama PPKM berjalan. Kita tegas dengan adanya pembubaran hajatan ini karena cluster hajatan yeng mendominasi covid 19 dikabupaten Karanganyar. kita harus cegah dengan cara cara pembubaran hajatan ini agar tidak terulang kembali hal serupa,"  katanya.
832