Home Info Sawit Induknya Angin Segar, Turunannya Angin Ribut

Induknya Angin Segar, Turunannya Angin Ribut

Jakarta, Gatra.com - Tadinya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020 dianggap banyak orang, khususnya petani, menjadi angin segar.

Sebab bagi mereka UUCK ini menyodorkan misi mulia; mempermudah orang berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

Tapi belakangan, persis setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UUCK itu dibuat, satu persatu prahara mulai muncul.

Di sektor kehutanan misalnya, RPP yang dibikin langsung memicu jeritan petani kelapa sawit. Sebab di RPP itu, selain lahan petani kelapa sawit dibatasi hanya 5 hektar, yang berada dalam klaim kawasan hutan pun, diwajibkan membayar denda Rp25 juta x luas lahan x lama menguasai lahan x jumlah tutupan kayu saat lahan belum diusahai.

Padahal banyak yang menyebut bahwa kawasan hutan itu masih didominasi penunjukan. Kalaupun ada kawasan hutan yang sudah ditetapkan, penetapan itu juga dipertanyakan lantaran hakekatnya, kalau kawasan hutan sudah ditetapkan, berarti tidak ada lagi hak-hak rakyat di dalam klaim kawasan hutan itu.

"Itulah makanya saya bilang, UUCK itu angin segar, tapi setelah RPP muncul, angin ribut yang datang," kata Ketua Masyarakat Biohydrocarbon Indonesia, Sahat Sinaga, saat mengikuti webinar yang ditaja oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), tadi malam.

Selain para petani utusan dari 22 provinsi, di acara yang berdurasi lebih dari 2,5 jam itu hadir juga sederet guru besar, praktisi dan wartawan.

Deretan guru besar dan praktisi itu antara lain; Prof Budi Mulyanto, Prof Yanto Santosa, Prof Sudarsono Soedomo (guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB)), Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof Sambas Sabarnurdin, Petrus Gunarso, PhD, DR. Sadino, DR. Tungkot Sipayung, hingga Staf Ahli Menteri Pertanian Syamsul Bahri.

Mestinya angin ribut itu tidak akan ada kata Prof Budi jika otoritas kehutanan bekerja untuk kepentingan Indonesia.

"Saya yakin petani sawit maupun rakyat yang tanahnya diklaim dalam kawasan hutan, sudah mempunyai legalitas, minimal Surat Keterangan Tanah (SKT)," kata lelaki 64 tahun ini.

Alas hak ini kata Budi diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria. "Jangan lihat pemerintah itu hanya Jakarta. Indonesia ini luas, di desa juga ada pemerintahan," ujarnya.

Lantaran rakyat sudah punya alas hak kata Budi, kalau kemudian kehutanan akan menunjuk dan kemudian menetapkan kawasan hutan, tata batas sangat penting.

"Dalam proses tata batas ini hak rakyat musti dikeluarkan. Ingat, hukum agraria menyebut batas adalah garis yang ditentukan oleh pihak yang berbatasan, tidak boleh sepihak. Batas kawasan dengan desa, hak pihak lain teramat sangat penting. Kalau tata batas itu dilakukan dengan baik, negeri ini akan dingin," katanya.

Jadi kata Budi, kehutanan musti menjalankan aturan kehutanan itu, plus aturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait kehutanan.

"Antar institusi pemerintah musti saling menghormati. Kehutanan misalnya, jangan menganggap izin lokasi, izin lingkungan tidak berlaku sebelum izin kehutanan didapat. Pikiran semacam ini tidak boleh dilakukan di NKRI. Kalau dilakukan juga, ini bukan NKRI namanya," tegasnya.

Bagi DR.Sadino, munculnya klaim-klaim kawasan hutan tadi lantaran rezim kehutanan masih mempertahankan kawasan hutan sebagai basis regulasi.

"Kalau hanya berdasarkan kawasan, ini malah akan jadi tempat berlindung pengelola kehutanan itu sendiri," katanya.

Sebab teramat banyak kawasan hutan yang disebut tadi kata Sadino, justru sudah jadi lahan terlantar tanpa tutupan hutan.

Giliran rakyat merestorasi lahan terlantar tadi dengan menanam sawit hingga lahan itu produktif, dikejar-kejar.

"Di NTT ada kawasan hutan, tapi ilalang semua. Kalau ini dimanfaatkan rakyat, pasti akan dikejar-kejar. Lagi-lagi saya bilang, rezim telah membikin kawasan menjadi segala-galanya. Mendewakan kawasan hutan. Yang enggak ada isinya pun bisa dijadikan memenjarakan orang," rutuknya.

Jadi kata Sadino, rakyat sudah dibodohi dengan istilah kawasan itu dan itu sama saja dengan membodohi diri sendiri dan orang asing. "Siapa yang menikmati pemodohan ini, oknum NGO yang notabene antek asing," katanya.


Abdul Aziz

 

483