Home Hukum Bupati Temanggung Tak Pernah Keluarkan Izin Galian C

Bupati Temanggung Tak Pernah Keluarkan Izin Galian C

Temanggung, Gatra.com - Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Muhammad Al Khadziq menegaskan bahwa pada persoalan penambangan pasir atau galian C di lereng Sindoro, Pemkab Temanggung tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan pertambangan. Pasalnya, wewenang itu ada di pemerintah pusat. Namun demikian mengapa bisa ada aktivitas penambangan pasir yang kemudian diprotes warga maka perlu diselidiki lebih dalam.

 

"Kegiatan pertambangan itu izinnya tidak di pemerintah kabupaten karena tidak berwenang mengeluarkan izin. Dulu izin seperti ini ada di provinsi, tapi sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat," katanya saat audiensi dengan perwakilan GP Ansor dan Banser di Ruang Gajah, Pendapa Jenar, Kamis (14/1) malam.

Pemkab Temanggung juga tidak punya kewenangan menetapkan lokasi itu sebagai tempat penambangan atau tidak. Akan tetapi jika menengok Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan rencana wilatah RT/RW kawasan tersebut seharusnya menjadi sawah bukan irigasi.

"Ini kawasan sawah, maka hanya boleh digunakan untuk budidaya tanaman pangan, digunakan untuk membangun fasilitas gudang-gudang pertanian, perumahan hasil pertanian, rumah tinggal sesuai dengan RT/RW nya termasuk permukiman pertanian. Artinya di sana tidak boleh untuk penambangan, tidak boleh ada cut and and fill," katanya.

Namun Pemprov di sini masih punya kewenangan menentukan suatu wilayah itu bisa menjadi penambangan atau tidak kemudian surat dari kementerian terkait. Atas persoalan ini maka pihaknya meminta bagian perizinan Pemkab Temanggung melakukan pengecekkan ke kementerian terkait ada izinnya atau tidak.

Lalu jika nanti memang diketahui tidak adanya izin pertambangan maka bisa ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini jika ada pelanggaran hukum maka yang harus bertindak adalah kepolisian. Sementara Pemerintah Kabupaten hanya bisa melakukan tindakan atas pelanggaran tata ruangnya saja atau penegakkan Perda. "Kalau ada pelanggaran perundang-undangan maka yang harus bertindak adalah aparat kepolisian," tegasnya.

GP Ansor-Banser bersama warga Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung menemui Bupati untuk meminta penutupan secara permanen lahan penambangan pasir. Warga pun mengaku dirugikan dengan adanya eksploitasi alam karena jalur pertanian ambrol, dan kini mata air pun semakin surut. Selain itu masih ada ancaman bahaya banjir.

465

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR