Home Hukum Begini Cara Tempat Hiburan Malam Kelabuhi Razia Petugas

Begini Cara Tempat Hiburan Malam Kelabuhi Razia Petugas

Pati, Gatra.com - Tim gabungan dari Polres Pati, Kodim 0718/Pati, Satpol PP gencar menggrebek tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (16/1) malam. Sebanyak 21 orang terjaring, langsung digelandang ke Mapolres untuk kemudian didata dan dirapid test.

Kabagops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, para pelanggar itu juga dikenakan sanksi sesuai Perbup Pati nomor 66 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada masa normal baru. Sementara pengelola tempat hiburan karaoke dikenai UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Malam ini ada 21 orang, terdiri dari 3 karyawan dan 18 pengunjung termasuk Ladies Esscort (LC). Pengelola kita kenakan UU Kekarantinaan dengan ancaman 1 tahun lebih penjara,” ujarnya.

Tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Congyok turut Kecamatan Juwana itu, memiliki modus yang cukup rapi untuk mengelabuhi petugas. Pasalnya, mereka hanya mau menerima tamu melalui platform media sosial.

Ketika trust building antara manajemen karaoke dan tamu terjalin, jasa hiburan pun diberikan. Sehingga tidak sembarang orang bisa masuk dan memperoleh fasilitas yang disediakan.

“Sistemnya janjian menggunakan medsos. Tamu pesan room dulu, kemudian semua pintu depan ditutup dan lampu dimatikan semua. Namun di dalam aktivitas tetap berlangsung. Dan tamu tidak diperkenankan keluar setelah itu,” bebernya.

Selepas patroli di lokalisasi LI, Bupati Pati Haryanto menambahkan, jika tempat hiburan karaoke yang ada di Pati, kecuali hotel berbintang adalah ilegal. Ia pun menyebut tempat karaoke, misalnya di Congyok berkali-kali dilakukan penyegelan.

“Mereka selalu saja kucing-kucingan. Gak ada izinnya, semua karaoke kecuali hotel itu tidak ada izinnya, saya tidak pernah mengeluarkan izin. Tadi kita juga ke LI, tetapi tutup. Entah patuh, atau sengaja tahu lalu menghindar, entah,” imbuhnya.

Ia menyayangkan, masih adanya tempat hiburan yang membandel dan tidak mematuhi Perbup maupun Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sesuai SE dan Perbup para pelanggar yang terjaring ini akan kita kenakan sanksi denda administrasi. Kita juga lakukan rapid, kalau ada yang reaktif langsung kita karantina,” tegasnya.

2735

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR