Home Hukum Satpol PP Keluarkan Surat Larangan Penambangan di Sindoro

Satpol PP Keluarkan Surat Larangan Penambangan di Sindoro

Temanggung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro. Setelah warga melakukan aksi penutupan pada Jumat (8/1) disusul audiensi kepada DPRD dan Bupati Temanggung, tim gabungan kembali mendatangi lokasi dan menemui para penambang, Jumat (15/1).

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Agus Munadi mengatakan, ia bersama dengan perwakilan dari DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono langsung memberikan surat penutupan lokasi penambangan.

Dihadapan pihak-pihak yang hadir Agus membacakan klausul peraturan yang dalam hal ini Perda RT/RW Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Temanggung tahun 2011-2031.

"Wilayah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan galian mineral bukan logam (pasir dan batu) di Desa Kwadungan Jurang masuk kawasan pertanian sawah bukan irigasi. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian sawah bukan irigasi telah diatur dalam Pasal 122 ayat 6 huruf a," katanya.

Disebutkan, lokasi ini sesuai keperuntukan dalam Perda RT/RW diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan pembangunan fasilitas gudang pertanian. Lalu dizinkan pula untuk pembangunan fasilitas pengolahan hasil pertanian, serta diziinkan untuk mendirikan rumah tangga dengan srayat sesuai dengan rencana rinci tata ruang, serta dapat digunakan untuk pemanfaatan ruang permukiman petani.

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono menuturkan, surat penutupan tersebut diberikan kepada tiga orang yakni, Untung, Tamrin, dan Yunianto. Penutupan berjalan kondusif ditandai dengan pemberhentian aktivitas penambangan dan pengeluaran peralatan backhoe, ayakan pasir, dan mesin disel.

"Kami tegaskan bahwa penambangan galian mineral bukan logam (pasir dan batu) di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung tidak diperbolehkan. Untuk itu diminta agar segala kegiatan pertambangan galian pasir dan batu dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian sawah bukan irigasi dihentikan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dibantu Banser dan Ansor melakukan penutupan aktivitas penambangan. Mereka geram karena meski berkali-kali ditutup penambangan muncul lagi meski dengan cara kucing-kucingan.

Masyarakat di lereng Sindoro merasa khawatir jika terus dieksploitasi secara membabi buta maka ekosistem alam akan rusak. Apalagi saat ini jalan jalur pertanian dilokasi tersebut juga sudah mulai ambrol sehingga membahayakan. Selain itu ada penurunan debit mata air, dan dikhawatirkan bisa berdampak banjir pada daerah di bawahnya.

239

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR