Home Politik Penataan Lembaga Penyelenggara Harus Dibahas RUU Pemilu

Penataan Lembaga Penyelenggara Harus Dibahas RUU Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai harus memperdebatkan secara serius soal penataan lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berseteru.

“Ini menjadi salah satu catatan serius terhadap institusi lembaga penyelenggara pemilu kita. Ketika yang berkompetisi itu tidak hanya antarpeserta pemilu, tapi juga terjadi ketegangan atau bahkan kompetisi di antara lembaga penyelenggara pemilu,” kritik Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual, Minggu (17/1).

Menurutnya, transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini belum selesai, baik secara konseptual, sistem rekrutmen, maupun desain kewenangan dan relasi antarlembaga. Malahan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada saat ini menimbulkan sebuah kompetisi antarlembaga yang berdasarkan pada ego sektoral.

Kasus terakhir misalnya, putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya. “Ini kan bukan sebuah putusan yang ada di ruang kosong, dan tidak bisa dilepaskan dari konteks ketegangan sebelumnya. Kalau kemudian dibaca relasi kelembagaan yang terjadi saat ini memang menurut saya sudah tidak sehat,” jelasnya.

Fadli menegaskan, seharusnya lembaga penyelenggara pemilu ini bisa merefleksikan diri sebagai institusi yang akan menjaga dan menyelamatkan demokrasi. Bukan malah saling berkompetisi satu sama lain.

Selain itu, mengingat adanya penguatan dan perluasan kewenangan dalam lembaga-lembaga penyelenggara pemilu ini, seharusnya komposisi SDM juga diberikan perhatian khusus. Komposisi SDM dalam setiap lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi kunci untuk menjaga objektivitas dalam setiap pelaksanaan kewenangannya.

“Akan sangat keliru kalau kemudian penguatan dan penataan kewenangan itu justru untuk mengimbangi lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Atau justru menciptakan kompetisi antar lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Fadli. 

388