Home Hukum KPK Ajukan Kasasi Banding Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana

KPK Ajukan Kasasi Banding Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terdakwa korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Adapun alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri pada wartawan, Senin (18/1).

Untuk diketahui terdakwa Wawan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Lebih lama 3 tahun dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," bunyi amar putusan PT DKI.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukum berdasarkan pertimbangan bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa  dikatagorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

Namun Majelis Hakim Banding PT DKI menyatakan TPPU Wawan yang dibanding JPU KPK tidak terbukti. Wawan sebelumnya didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

316