Home Hukum Kelabui Bank AS, Berdagang dengan Korut, BMJ Didenda

Kelabui Bank AS, Berdagang dengan Korut, BMJ Didenda

Jakarta, Gatra.com - Perusahaan global pemasok kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) setuju untuk membayar denda senilai US$ 1,5 juta dan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS.

Sebelumnya PT BMJ dikabarkan telah berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk kepada pelanggannya di Korea Utara (Korut). BMJ yang berbadan hukum di Indonesia itu juga turut menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).

Untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Perusahaan juga sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, serta melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.

BMJ juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaan tersebut. “Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang ilegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers dalam rilis resmi yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS, Ahad (17/01).

Demers mengatakan BMJ telah mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar aturan sanksi AS terhadap Korut. “Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke komunitas bangsa-bangsa.”

Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin menyebutkan cara bisnis BMJ telah merusak integritas sistem keuangan AS. “Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korut, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda,” katanya.

Sementara itu, Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI, Alan E. Kohler menegaskan sanksi AS terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional. “Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan.”

Merujuk fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korut serta satu perusahaan perdagangan Cina-- sementara diketahui produk tersebut ditujukan ke Korut. Sementara sanksi AS terhadap Korut mencegah bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antarbank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korut.

Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korut mengalami kesulitan pembayaran, pihak BMJ setuju menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait transaksi tersebut. Menerima pembayaran dari pihak ketiga akan menghindari dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

Untuk diketahui FBI memimpin investigasi terhadap kasus ini. Sementara itu, Asisten Jaksa AS, Michael P. Grady dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia dan Pengacara Pengadilan, David C. Recker dari Bagian Kontra Intelijen dan Pengendalian Ekspor, Divisi Keamanan Nasional sedang memproses skandal ini.

Penyelidikan juga mendapat dukungan dari Paralegal Spesialis, Brian Rickers, dan Asisten Legal, Jessica McCormick. Departemen Kehakiman AS menyatakan terima kasih kepada Komando Indo-Pasifik AS yang telah memberikan dukungan analitis kepada FBI atas bantuan selama penyelidikan.

461